MK Menangkan KPU Sumut, Yulhasni Tetap Hormati Keputusan DKPP

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni.

JAKARTA, KabarMedan.com | Mahkamah Konstitusi memenangkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan menolak permohonan perkara sengketa perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Rambe Kamarul Zaman dari Partai Golkar.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Hakim menolak gugatan yang diajukan atas adanya perselisihan suara di Dapil Sumut 2 dengan nomor perkara 73-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Dalam gugatan, Partai Golkar mengatakan jumlah suara caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Partai Golkar Nomor urut 1 Dapil Sumut 2 yaitu Rambe Kamarul Zaman, mengalami pengurangan suara di tiga kecamatan Nias Barat yakni Kecamatan Lahomi, Lolofitu, dan Mandrehe.

Golkar menyebut kehilangan suara sebanyak 2.009 suara dari yang seharusnya 54.250 suara. Namun, KPU hanya menetapkan perolehan suara sebanyak 52.441 suara.

Berdasarkan bukti dan pertimbangan MK, masalah yang didalilkan termohon telah diselesaikan pada saat rekapitulasi secara berjenjang, dan tidak terbukti terjadi adanya pengurangan suara terhadap suara Ramber Kamarul Zaman.

“Oleh karena itu dalil pemohon mengenai adanya pengurangan suara pemohon sejumlah 2.009 suara di Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti,” ujar hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.

Melihat hal ini, Pengamat Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, DR Arifin Saleh Siregar mengatakan, masalah ini berhubungan dengan persoalan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Yulhasni dicopot dari jabatan sebagai Ketua KPU Sumut.

“Nah, melihat putusan MK ini, makin jelaslah ke publik bahwa Yulhasni dan kawan-kawan di KPU Sumut benar-benar melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di Sumut. Putusan MK ini bertentangan dengan keputusan DKPP. Ini sebuah ironi Pemilu 2019,” ujar Dekan FISIP UMSU tersebut.

Arifin berharap ke depannya apabila persoalan dan kasus saling berhubungan sebaiknya ada koordinasi antara lembaga terkait, dalam kasus ini adalah DKPP dan MK.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan, bahwa keputusan MK tersebut patut disyukuri karena telah menunjukkan bahwa KPU Sumut bekerja dengan profesional dan menyelamatkan suara rakyat.

“Terhadap keputusan DKPP yang mencopot saya sebagai Ketua KPU Sumut, itu hak sepenuhnya DKPP. Saya tetap menghormati keputusan tersebut dan telah saya jalankan,” pungkas Yulhasni. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.