Masyarakat Berhak Dapatkan Informasi Terkait Kompensasi dari Pemadam Listrik

Ilustrasi PLN.

MEDAN, KabarMedan.com | Masyarakat dinilai berhak mendapat informasi soal kompensasi yang diberikan PLN saat terjadinya pemadaman listrik. Pasalnya, dalam UU Perlindungan Konsumen menyatakan setiap pelanggan wajib menerima informasi dan PLN wajib melakukannnya.

Demikian dikatakan anggota DPRD Sumut Sutrisno dalam Dialog Publik bertemakan “Diskriminatif Kompensasi Pemadaman Listrik (Kompensasi Hanya Untuk “Warga Ibukota” atau Rakyat Indonesia?)” di Medan, Rabu (14/08/2019).

Namun, Sutrisno menilai kompensasi tidak perlu dilakukan lagi jika PLN memastikan pemadaman listrik tidak akan terjadi lagi.

“Kita berharap kedepan tidak ada lagi yang namanya kompensasi. PLN seharusnya fokus membenahi sistem kelistrikan dan memastikan pemadaman tidak terjadi lagi,” katanya.

Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Pandian Adi S Siregar, mempertanyakan kenapa PLN tidak pernah menjelaskan kepada masyarakat Sumut terkait kompensasi tersebut? Padahal, kata Padian, masyarakat berhak tahu sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Bobby Nasution Dukung Penataan Kota dan Penguatan Pelayanan Publik di Tanjungbalai

“Masyarakat tidak pernah diberi tahu apakah pernah diberi kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi. Jika masyarakat Sumut diberi tahu, mungkin lebih ribut dari Jakarta,” ungkapnya.

Pandian pun mencontohkan, pemadaman listrik sempat terjadi saat bulan puasa. Dimana, listrik pada saat umat islam sedang bersantap sahur dan berbuka puasa. “Jika kita hitung ada12 jam listrik padam hingga 3 hari berturut – turut saat itu,” ungkapnya.

Tetty Nuriani Silaen dari Ombudsman Sumut mengatakan, kondisi yang tidak adil kerap dirasakan pelanggan terkait layanan listrik. Dimana,  sanksi PLN ke pelanggan yang keras saat melakukan kesalahan, namun tidak ada penjelasan jika kesalahan dilakukan PLN bagaimana ganti ruginya ke pelanggan.

“Untuk kompensasi seharusnya harusnya balance. Jika listrik padam masyarakat rugi banyak, namun sebaliknya jika masyarakat membuat kesalahan sanki yang diberikan PLN sangat keras. Ini terkesan tidak adil,” cetusnya.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat

Sementara itu, perwakilan PLN Pusat Supriadi Legino mengaku, PLN pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat saat terjadinya pemadaman listrik. Namun, katanya, PLN tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kompensasi diberikan secara otomatis.

“Kompensasi awal diberlakukan tahun 2012, sesuai pertimbangan yang sudah diatur dalam UU. Saat pemadaman listrik tahun 2013 kita pernah menganggarkan dana kompensasi sebanyak Rp50 miliar yang direalisasikan dalam bentuk potongan tagihan,” jelasnya.

PLN juga terus melakukan pembenahan listrik hingga akhirnya rampung di tahun 2016 dan Sumut sudah bebas pemadaman listrik.

“25 persen pelanggan listrik berasal dari Sumut. Untuk itulah kita terus berupaya membenahi infrastruktur kelistrikan di Sumut, dan beberapa pembangkit listrik di Sumut sudah berhasil dirampungkan,” pungkasnya. [KM-03]