MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan Polres Binjai dan Polsek Pasir Penyu, Polres Indra Giri Hulu, Riau menangkap Ilham Fijai Malhotra Sembiring alias Misal alias Togel (19) warga Desa Beras Tepu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ia ditangkap karena melakukan penganiayaan berat terhadap korban Rudi Hartono Sembiring. Korban mengalami luka tusuk dan harus mendapatkan perawatan intesif.
“Pelaku ditangkap di rumah temannya di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau pada Rabu 28 Agustus 2019 malam,” kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting, Jumat (30/8/2019).
Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 6 Agustus 2019 sekitar pukul 05.30 WIB. Awalnya, korban sepakat memberikan lapak kepada pelaku untuk berjualan di Pajak Tapiv. Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Namun, janji tersebut dibatalkan korban. Pelaku kemudian mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau dan langsung menikam tubuh korban sebanyak 7 kali.
“Korban mengalami luka tusuk di perut, luka sayat di lengan kiri dan kanan, luka sayat di bagian belakang punggung atas kiri dan kanan, luka di dagu dan luka tusuk di bagian belakang pinggang, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan pertama dan tersangka melarikan diri. Pelaku kabur usai melakukan aksinya,” ujarnya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. [KM-03]















