MEDAN, KabarMedan.com | Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara menilai Rancangan Undang Undang Pertanahan akan mengancam dan merampas kedaulatan petani dan masyarakat adat. Pasalnya, RUU yang ditengarai akan segera disahkan DPR RI ini dianggap kontra produktif dengan semangat Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960.
“Seharusnya RUU Pertanahan menjadi regulasi yang dapat menjawab disharmonisasi semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keagrariaan telah ada selama ini, bukan sebaliknya malah mereduksi norma, nilai-nilai dan kaidah yang sudah ada sehingga menciptakan ketidak-pastian hukum. Ini berpotensi menghilangkan efektivitas dan efisiensi dalam implementasinya serta berpotensi pula pemborosan dalam sumberdaya,” kata Kordinator Wilayah (Korwil) KPA Sumut, Hawari Hasibuan, Minggu (8/9/2019).
KPA mencatat, di Sumatera Utara pada tahun 2017 sedikitnya ada 23 kali konflik agraria yang memuncak dan pecah menjadi konflik fisik. Sepanjang tahun 2018 terjadi 59 kali “letusan konflik” tersebut. Sedangkan dari catatan Hutan Rakyat Institute (HaRI) sejak 2014 hingga kini ada 106 kelompok masyarakat yang sampai saat ini masih berkonflik dengan perkebunan maupun perusahaan hutan tanaman industri, dengan luasan mencapai 346,648 hektar.
“Dari 106 terdapat 75 kelompok masyarakat tani dan masyarakat adat masih berkonflik dengan perkebunan. Sisanya 31 kelompok masyarakat tani atau masyarakat adat masih berkonflik dengan perusahaan hutan tanaman industri (HTI),” ujarnya.
Sementara itu, KontraS Sumut mencatat dalam rentang tahun 2013 hingga 2017, paling sedikit ada 53 kasus konflik agraria khusus pada lahan eks HGU yang berada di sekitar kota Medan saja.
“Lahan HGU PTPN II dan eks HGU PTPN II selama ini adalah objek konflik agraria yang tak kunjung selesai dan menjadi areal konflik terbesar dengan melibatkan berbagai aktor baik antara kelompok masyarakat, pengusaha real estate, dan bahkan mafia tanah,” ungkapnya.
Alpi Syahrin, Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) menilai, m asing-masing Kementerian memiliki aturan tersendiri terkait hal yang bersinggungan dengan agraria. Akibatnya, penyelesaian konflik agraria tidak pernah terwujud, bahkan justru semakin membingungkan.
“Belum lagi persoalan tanah masyarakat adat yang belum tercover dalam Perpres 86 tahun 2018. Hal ini berpotensial menimbulkan konflik antara wilayah adat rakyat penunggu dan wilayah yang diklaim sebagai garapan masyarakat penggarap, dalam skema tanah objek reformis agraria (TORA). Misalnya diwilayah eks HGU PTPN II tadi,” jelasnya.
Dalam RUU Pertanahan ini, persoalan HGU dan Eks HGU perkebunan menjadi objek yang menjadi penyebab konflik agraria. HGU mengatur hak guna usaha untuk perorangan (20 tahun) dan badan hukum (35 tahun). Namun penerbitan dan penertibannya tidak diatur, dan diperpanjang lagi 20 tahun Oleh menteri demi jenis dan daya tarik investasi.
“Parahnya pada Pasal 25 (3) memberikan pengkhususan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perpanjangan dan peralihan haknya dan jika kelebihan penguasaan fisiknya, serta HGU yang berakhir menjadi kewenangan Menteri semata dan dalam pengelolaannya semakin membuka peluang investasi modal, bukan investasi rakyat. Hal ini merupakan pengabaian hak rakyat untuk dapat mengakses tanah sebagai sumber penghidupan,” tambahnya.
Arie Putra Siregar, Ketua SPSB dan juga Ketua Pos Para Legal Masyarakat Serdang Bedagai, mengatakan kebijakan Pemerintahan pada masa yang lalu yang cenderung tumpang tindih, sektoral dan disharmoni mengakibatkan belum adanya pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria yang komprehensif.
“Pada masa lalu konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat makin dan tidak mampu, selalu diarahkan pada hukum formal semata dengan pembentukan pengadilan pertanahan yang berpotensi memiliki keterbatasan wewenang untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria. Dengan kondisi materil petani dan masyarakat adat ditambah lagi dengan miskinnya data dan dokumen kepemilikan petani bisa dipastikan akan semakin memperlemah posisi petani dalam berperkara agraria,” cetusnya.
KPA Wilayah Sumatera Utara menilai hampir secara keseluruhan isi dari RUU tersebut akan mengancam dan memuluskan perampasan lahan masyarakat. Substansi RUU dinilai tidak menghendaki adanya penyelesaian konflik-konflik agraria yang dialami masyarakat adat dan petani, secara berkeadilan bahkan yang muncul adalah kekuasaan Negara yang berlebihan dengan penyebutan “tanah negara” dalam beberapa pasal.
“Eskalasi kekuasaan negara yang tercermin dalam RUU juga tergambar dalam kekuasaan Menteri, dengan berhak mengolah dan memanfaatkan objek/lahan lewat aturan yang dibuat. Hal ini sangat potensial untuk penyalahgunaan dan kolaborasi antara negara dan suasta. Bahkan terkesan pemberian impunitas terhadap korporasi (pemegang hak) yang menguasai lahan secara fisik melebihi luasan haknya (RUU: Pasal 25 ayat 8). Padahal dari 2,7 juta hektar lahan yang berkonflik karena konsesi ini sebagian besar adalah tanah yang merupakan wilayah hidup masyarakat (rakyat) dan sebagian perusahaan saat ini sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” demikian Quadi Azam dari Divisi Advokasi BITRA Indonesia.
Untuk itu, KPA Sumut meminta agar DPR RI tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RUU Pertanahan di penghujung periode DPR RI 2014- 2019 ini, agar tidak memberikan reputasi buruk di penghujung pengabdiannya dan mencederai rasa keadilan rakyat.
“RUU Pertanahan harus dibahas kembali secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan dengan semangat nasionalisme dan selaras dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2011 dan UUPA, bahwa “Tanah untuk Rakyat” bukan untuk kepentingan segelintir orang di dalam korporasi,” pungkasnya. [KM-05]














