MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara mengingatkan agar para pelajar tidak ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Pasalnya, pelibatan dan pemanfaatkan anak dalam kegiatan politik dilarang secara tegas sebagaimana diatur oleh UU No 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelibatan pelajar dalam aktivitas politik akan membawa dampak negatif karena masih minimnya kemampuan pelajar dalam menyaring atau memfilter informasi,” kata Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat Goes To School di SMA Negeri 1 Medan, Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia Medan, Senin (30/9/2019).
Mardiaz juga mengimbau para pelajar tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita hoaks, mewaspadai isu-isu intoleransi yang menyesatkan, serta bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kepada adik adik semua jangan terlibat tindak pidana dan membuat ataupun menyampaikan berita-berita hoaks, ujaran kebencian dan intolerans,” ujarnya.
Mardiaz mengaku, para pelajar juga tidak luput dari pelaku tindak pidana, seperti narkoba, pergaulan bebas, curanmor, penyalahgunaan Teknologi (IT), kejahatan jalanan dan pelanggaran lalu lintas.
“Hindari semuanya dan belajarlah yang rajin untuk masa depan yang cerah serta hormati dan patuhi perintah guru,” pungkasnya. [KM-03]














