Gubernur Sumut Bentuk Tim Benahi PRSU

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memimpin aksi penggalangan dana untuk pengungsi korban kerusuhan di Wamena, Kamis (3/10/2019). (Foto: Humas Pemprov Sumut)

MEDAN, KabarMedan.com | Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) merupakan event tahunan rakyat terbesar di Sumatera Utara (Sumut). Karena itu perlu terus dibenahi dan disempurnakan agar dapat memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, akan segera membentuk tim khusus yang akan bertugas membenahi PRSU. Mulai dari keorganisasian hingga aset yang ada di PRSU.

“Yang paling penting adalah, ini untuk kepentingan rakyat, arahnya semua untuk itu, karena di dalamnya ada 33 kabupaten/kota,” katanya, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:  Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 KM Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Ia mengatakan, aset yang ada di PRSU harus dikembalikan kepada Pemprov Sumut. Hal tersebut dilakukan agar menambah pendapatan asli daerah.

“Makanya segera ini, nanti tak selesai-selesai ini, tak terbangun,” jelasnya.

Edy Rahmayadi juga meminta, agar memperhatikan aset yang dimiliki oleh kabupaten/kota yang ada di dalam kawasan PRSU. Menurutnya aset-aset tersebut dibuat berdasarkan APBD masing-masing kabupaten/kota, maka haruslah diperhatikan sebaik-baiknya.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah mengatakan, pembenahan PRSU merupakan salah satu upaya Pemprov Sumut menginventarisis aset Pemprov Sumut.

Baca Juga:  Bobby Nasution Tinjau Jalan Rusak di Galang, Pastikan Perbaikan Segera Dimulai dan Galian C Ilegal Ditutup

Ia berharap, pembenahan tersebut bisa menjadi pemasukan pendapatan bagi Pemprov Sumut. “Karena tujuan kita memang meningkatkan anggaran melalui PAD-PAD yang masuk dari sini,” ungkapnya.

Ia berharap pembenahan tersebut bisa cepat selesai agar masyarakat segera menikmati fasilitas yang lebih baik ke depan. Terutama pada pelaksanaan PRSU yang diadakan setiap tahunnya. Terkait legalitas, Wagub juga mengingatkan OPD maupun pihak terkait tidak menyalahi aturan. [KM-03]