MEDAN, KabarMedan.com | Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meresmikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Tertib Niaga di Medan, Sumatera Utara. Selain Medan, pada saat bersamaan juga diresmikan UPT di Surabaya, Bekasi dan Makassar, Rabu (9/10/2019).
Pendirian Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat kota ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan terhadap produk impor di luar kawasan pabean (post border) di berbagai wilayah di Indonesia.
“Dengan diresmikannya Balai Pengawasan Tertib Niaga diharapkan memperlancar pelaksanaan pengawasan post border di daerah. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha,” katanya.
Ia mengatakan, pelaksanaan pengawasan di daerah merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah dalam melindungi konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita semua bertanggung jawab menjaga kedaulatan bangsa dan melindungi konsumen dari barang impor yang tidak berkualitas dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri PANRBNomor B/888/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019.
Sebagai tindak lanjut telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaksanaan pengawasan post border didukung sumber daya manusia (SDM) yang terdiri dari petugas pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada pada Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Metrologi, dan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Pengawasan tersebut meliputi pengawasan pemenuhan perizinan impor, pemenuhan sertifikasi dan registrasi bagi produk yang sudah diberlakukan SNI wajib; serta pemenuhan terhadap perizinan tipe untuk peralatan ukur, takar, dan timbang.
“Balai Pengawasan Tertib Niaga nantinya akan didukung SDM kompeten dan profesional yang telah memenuhi kualifikasi yang disyaratkan. SDM tidak hanya yang berasal dari Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan, namun dapat melibatkan SDM kompeten di wilayah lokasi Balai Pengawasan Tertib Niaga,” jelasnya.
Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajeksah mengatakan, Pemprov Sumut akan senantiasa mendukung kegiatan pengawasan Post Border terhadap peredaran produk yang masuk melalui impor. Kepada pelaku usaha, diimbau agar mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam melakukan importasi.
“Dengan adanya kantor balai ini, dengan port (pelabuhan) di Belawan, tentu meminimalisir harga distribusi. Sehingga harga barang lebih terjangkau nantinya ketika sampai di masyarakat. Perusahaan yang belum memiliki izin impor tentu juga terbantu dengan adanya kantor ini. Mudah-mudahan, barang-barang ilegal tidak lagi beredar di masyarakat kita dan yang legal harganya semakin terjangkau,” pungkasnya. [KM-03]














