Polisi Musnahkan 9,5 Kg Sabu dan 169 Kg Ganja

MEDAN, KabarMedan.com | Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 9,5 Kg sabu dan 168, 588 gram ganja di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (11/10/2019).

Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara sabu dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam mesin incinerator milik BNN Sumut.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan periode September hingga Oktober 2019. Dari pengungkapan itu, petugas menangkap tujuh orang tersangka.

Baca Juga:  Bobby Nasution Dukung Penataan Kota dan Penguatan Pelayanan Publik di Tanjungbalai

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo mengatakan, pemusnahan narkoba tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan dan pengadilan.

“Untuk barang bukti ganja milik dari tersangka Sulaiman dan Muhammad Rizki yang ditangkap di kawasan Desa Percut Sei tuan, dan barang bukti sabu milik tersangka Aliandi dan Iwan Syahputra,” pungkasnya. [KM-03]