DELI SERDANG, KabarMedan.com | Berprofesi sebagai nelayan dirasakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, berjudi adalah hobinya. Satu bulan sekali pergi ke Genting, Malaysia untuk mengadu peruntungan.
Dia lah AM (41), warga Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, pada Minggu (13/10/2019).
Penangkapan atas dirinya karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis methaphetamine (sabu) sebanyak 46,5 gram di dalam anusnya.
Keterangan AM memancing tawa dan menggelitik saat diinterogasi Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, di Aula Cakrawala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualanamu.
Dalam konferensi pers pada Kamis siang (17/10/2019), dia dicecar seputar aksi nekadnya menyelundupkan sabu di dalam anusnya. Sembari memegang paspor dan sabu berbungkus plastik hitam di plastik klip transparan, dia mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama Ibas, warga Kuala Tanjung.
Ibas lah yang menyuruhnya menemui Iwan di Genting, Malaysia untuk membawakannya sabu. Ibas memberinya uang Rp2,5 juta untuk berangkat. Dia pun dijanjikan akan diberi Rp5 juta setelah barangnya sampai ke tangan Ibas.
AM mengaku tidak begitu mengenal Ibas. Dia mengenalnya saat menjual kepiting dan kerang kepada Ibas, yang merupakan seorang toke kepiting dan kerang.
“Dia nelpon saya untuk pergi ke Genting, menemui Iwan,” katanya.
Ibas memintanya menemui Iwan di Genting lantaran mengetahui bahwa dirinya sering pergi ke Genting untuk berjudi. Namun, AM mengaku baru sekali saja membawa sabu.
“Hampir sebulan sekali saya ke Malaysia untuk berjudi,” katanya.
Ketika ditanya berapa penghasilannya untuk bisa berjudi ke Genting, bapak dari empat orang anak ini mengaku pendapatannya satu bulan sekitar Rp 5 -6 juta. Dia pun akhirnya mendapatkan nasehat dari Hendri Marpaung, bahwa lebih baik uangnya digunakan untuk menghidupi keluarga daripada untuk berjudi.
Hendri mengaku, mengetahui bagaimana situasi di Genting. Menurutnya, judi hanya dilakukan oleh orang yang sudah banyak uang. Seseorang yang uangnya pas-pasan tidaklah tepat untuk berjudi. Namun nasehat singkat Hendri seolah mentah dengan jawaban AM.
“Saya pernah menang pak. Satu kali, bawa pulang Rp24 juta,” katanya pendek.
AM kemudian melanjutkan ceritanya. Di Genting, dia bertemu dengan Iwan. Saat itu Iwan sempat berujar kepadanya, ‘Oh, kamu suruhan Ibas ya’. Di lokasi tertentu, Iwan mengatakan bahwa sabu tersebut akan dimasukkan ke dalam anusnya.
Dia hanya nurut kemudian duduk jongkok. Sabu itu, dibungkus dengan plastik hitam. Dilumuri dengan sesuatu yang disebutnya hand body agar licin. Dia mengaku baru satu kali melakukannya.
“Rasanya sakit sekali. Tapi saya kekurangan uang. Jadi saya terima saja,” katanya.
Tak lama setelah itu, AM bergerak ke Kuala Lumpur untuk terbang menuju Bandara Kualanamu. Dia mengaku saat itu dia tidak berkomunikasi lagi dengan Iwan. Rencananya, setiba di Kualanamu, dia kemudian pergi ke Kuala Tanjung untuk menemui Ibas.
Hendri pun bertanya, bagaimana barang tersebut akan dikeluarkan.
“Katanya nanti akan keluar begitu saja pak,” katanya.
Sebelum sempat menemui Ibas, di Bandara Kualanamu dia ditangkap petugas. Barang haram tersebut berhasil keluar setelah AM menelan obat pencahar. Ukurannya, hampir setara dengan bola pingpong.
Menurut Hendri, jika dilihat bentuknya, ini masih belum profesional. Karena bentuknya seperti itu. Umumnya, penyelundupan dengan swallow (menelan) melalui oral.
Bentuknya tidak seperti itu, tetapi di-wrap (dibungkus) lebih baik. Penyelundupan melalui anus, menurutnya, selama dua tahun bertugas di Sumut, ini adalah kasus yang pertama kali.
“Jadi, bagaimana perasaanmu sekarang, kamu menyesal atau tidak. Kamu tahu ini siapa yang dirugikan,” tanya Hendri.
Jawaban AM menggelitik. Menurutnya, orang-orang yang dirugikan atas penangkapannya adalah Ibas. Kemudian diralatnya, yang rugi adalah dirinya sendiri, keluarga dan orang-orang yang mengkonsumsinya. Mengenai pertanyaan apakah dirinya menyesal setelah ditangkap, AM kembali menjawab sekenanya.
“Saya kesal, pak. Eh, saya menyesal, pak,” katanya.
Setelah memberi keterangan, AM meletakkan paspor dan sabu ke atas meja. Dia kemudian digelandang oleh petugas yang berpenutup wajah dengan senjata lengkap.
Kepala KPP Bea Cukai TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo mengatakan, atas perbuatannya, AM hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Diberitakan sebelumnya, AM ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Kualanamu sesaat mendarat dengan pesawat AirAsia QZ 129 rute Kuala Lumpur – Kualanamu.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari hasil analisa dan profiling penumpang oleh petugas Bea dan Cukai, setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang tiba di terminal kedatangan luar negeri Bandara Kualanamu dari Malaysia.
“Dari hasil pemeriksaan medis (rontgen=red) seorang penumpang berinisial AM ditemukan satu benda asing yang berada di dalam anus, dan setelah dikeluarkan diketahui bahwa benda asing tersebut adalah narkoba,” pungkasnya. [KM-05]














