KPK Bawa 4 Koper Usai Geledah Kantor Wali Kota Medan Selama 12 Jam

MEDAN, KabarMedan.com |  Tim KPK merampungkan penggeledahan di kantor Wali Kota Medan selama 12 jam.

Mereka membawa membawa 4 koper besar diduga barang bukti dalam kasus yang menjerat Dzulmi Eldin.

Pantauan di lokasi, tim KPK keluar dari ruangan kerja Dzulmi Eldin di lantai dua sekita pukul 21.30 WIB.

Mereka lalu turun ke lantai satu dengan membawa koper dan mamasukkannya ke dalam mobil Innova berwarna hitam.

“Kita tidak bisa berikan keterangan,” kata salah satu penyidik KPK, Jumat (18/10/2019) malam.

Mereka lalu pergi meninggalkan Kantor Wali Kota Medan dengan mengendarai lima unit mobil.

Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan mengatakan, KPK mengamankan sejumlah barang hingga berkas. Salah satunya adalah berkas dokumen perjalanan ke Jepang.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut

KPK sebelumnya menduga biaya perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang membengkak jadi dasar terjadinya suap.

“KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang,” ujarnya.

Dalam kasusnya, Dzulmi diduga menerima uang suap ratusan juta rupiah dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari.

KPK menduga uang itu akan digunakan oleh Dzulmi untuk menutupi uang perjalanan dinasnya pada Juli 2019. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.

Baca Juga:  Toba Caldera Culture Festival 2026 Hadirkan Kompetisi Paduan Suara Internasional

Dzulmi disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [KM-03]