Rumah Zakat Resmikan Mushola Tertua di Batubara

BatuBara, KabarMedan.com | Rumah Zakat Sumatera Utara meresmikan Mushola Nurul Ikhlas yang berada di Dusun IV Desa Sentang, Kecamatan Nibung Angus, Kabupaten Batubara. Mushola ini telah berdiri sejak tahun 1980.

Persemian yang diisi dengan tabligh akbar dengan tema “Cintai dan Makmurkan Rumah Allah SWT”, dihadiri ustadz H.M Nadzrul Fakhri Hamyar, Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima, Kepala Perwakilan Rumah Zakat Sumatera Utara M Yunus Azis dan masyarakat.

M.Yunus Azis, Kepala Perwakilan Rumah Zakat Sumatera Utara berharap, mushola yang dibantu pembangunannya ini bisa dimanfaatkan dan dirawat dengan baik oleh masyarakat.

Baca Juga:  Bobby Nasution Tinjau Jalan Rusak di Galang, Pastikan Perbaikan Segera Dimulai dan Galian C Ilegal Ditutup

“Kami berharap secara perlahan bangunan fisiknya bisa terbangun secara sempurna, karena disini terlihat belum ada kamar mandi yang layak,” katanya, dalam keterangannya, Selasa (29/10/2019).

Amir, Ketua BKM Mushola Nurul Ikhlas mengatakan, sebelum dibangun masyarakat banyak yang khawatir untuk melaksanakan sholat di mushala karena kondisinya yang mau roboh.

“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan Rumah Zakat dan para donatur. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikannya,” ujarnya.

Oky Iqbal Frima, Wakil Bupati Batubara mengungkapkan, pemerintah Batubara mengucapkan terima kasih atas perhatian Rumah Zakat kepada Mushola Nurul Ikhlas ini.

Baca Juga:  Toba Caldera Culture Festival 2026 Hadirkan Kompetisi Paduan Suara Internasional

‘Semoga masyarakat bisa menjaga, memakmurkanya dan menjadikan mushola ini sebagai tempat melahirkan para hafiz dan hafizah di Desa Sentang,” pungkasnya.

Ustad Drs. H. Nadzrul Fakhri Hamyar mengajak untuk mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah SWT, karena masyarakat Desa Sentang dapat beribadah dengan nyaman.

“Mari rawat dan makmurkan rumah Allah SWT ini yang telah dibangun bagus. Kita sebagai umat islam yang wajib menjaga dan memakmurkan Rumah Allah SWT ini,” pungkasnya. [KM-03]