FSPMI Tolak Kenaikan UMP Sumut 8,51%, Dinilai Sangat Murah

Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2.499.423. Upah ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Penetapan UMP tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara tertanggal 1 November 2019. Penetapan UMP ini pun sudah ditandatangani Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Menyikapi hal itu, FSPMI Sumut menyatakan, menolak kenaikan UMP Sumut yang hanya 8,51 persen.

“Kami kecewa karena Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memaksakan kenaikan UMP Sumut, tanpa memperhatikan kondisi ril kehidupan para buruh. Dalam kurun 7 tahun terkahir upah buruh di Sumut sudah tertinggal jauh dari daerah lain di Indonesia,” kata Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Jum’at (1/11/2019).

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat

Willy menduga, penetapan UMP tidak melalui rapat Dewan Pengupahan dan juga pertimbangan dari Serikat Buruh, yang hampir semua elemen dapat dipastikan menolak penetapan UMP dengan mengacu pada ketentuan PP No. 78 tahun 2015.

“Buruh Sumut meminta harusnya penetapan UMP berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) meliputi sandang, pangan, papan para buruh,” ujarnya.

Agus menlai, UMP Sumut sudah selayaknya naik diatas 15 – 20 % berrasarkan hasil survei KHL terbaru yang menghitung 84 item KHL yakni naik menjadi Rp2,7 – 3 Juta.

“Gubsu terlalu cepat meneken UMP Sumut, seolah mau cari aman saja. Padahal Dewan Pengupahan Nasional sedang merumuskan penghitungan Upah buruh berdasarkan KHL yang terbaru digodok oleh Dewan Pengupahan Nasional di Jakarta,” jelasnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Dukung Penataan Kota dan Penguatan Pelayanan Publik di Tanjungbalai

Willy mengungkapkan, Gubernur Sumut sudah dua kali ini memaksakan UMP dengan PP No. 78/2015.

“Hal ini menandakan bahwa program beliau (Gubernur=red) kepada kesejahteraan buruh Sumut tidak sesuai dengan janjinya. Untuk itu, kita meminta agar Gubsu merevisi kenaikan UMP tersebut,” cetusnya.

Menurutnya, FSPMI juga akan melakukan aksi unjuk rasa pada 6 November 2019.

“Kita akan terus menggalang massa buruh dan elemen lain untuk aksi bersama melakukan penolakan kenaikan UMP Sumut yang sangat murah itu,” pungkasnya. [KM-03]