MEDAN, KabarMedan.com | Petugas jaga Mapolrestabes Medan menangkap pasangan suami istri, Senin (4/11/2019).

Mereka hendak menyelundupkan sabu di dalam nasi bungkus, yang dibawa untuk seorang tahanan yang mendekam di RTP Polrestabes Medan.

Pasutri yang ditangkap adalah Ardiana Hasibuan (35) dan Yopi (37) warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal.

“Keduanya diamankan sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Sony mengatakan, peristiwa berawal dari kecurigaan petugas Sabhara dengan barang bawaan pelaku.
Petugas piket pun melakukan pemeriksaan terhadap nasi bungkus yang dibawa.

“Saat nasi bungkus diperiksa, ditemukan 5 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip hitam, dicampur di dalam kuah gulai usus lembu,” bebernya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku, bahwa narkoba itu merupakan pesanan seorang tahanan di rumah tahan polisi Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

“Nasi bungkus isi sabu tersebut hendak diantarkan kepada seorang tahanan bernama Awaludin yang terlibat dalam kasus sabu,” ungkap Sonny.

Pelaku dan barang bukti nasi bungkus dan paket sabu, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here