JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Kadis PU Kota Medan Khairul Syahnan dalam kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin.
Khairul rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Medan Isa Anshari.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Isa Anshari,” kata Kabiro Humas, Febri Diansyah, Selasa (12/11/2019).
Selain Khairul, KPk juga memanggil Staf Bagian Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemkot Medan Wahyu Hidayat sebagai saksi kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Dzulmi dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima uang total sebesar Rp 580 juta dari Isa Ansyari. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap.
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu guna menutupi perjalanan dinas Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.
Dzulmi disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan. Dalam masa perpanjangan liburan itu, Ia juga diduga didampingi Kasubbag Protokol Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar. [KM-03]














