MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial HS (65) ditangkap petugas Polsek Sunggal. Warga Kelurahan Tanjung Rejo, Sunggal ini diamankan karena membawa bangkai babi.

“Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 19 November 2019 malam,” kata Kasat Rerskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto melalui Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (20/11/2019).

Yasir menjelaskan, awalnya petugas melakukan partoli dan memantau di seputaran Desa Helvetia guna mengantisipasi pembuangan bangkai babi secara sembarangan. Patroli dilaksanakan bersama dengan para Kepala Dusun di Desa Helvetia.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

“Saat itu ada seorang laki-laki mengenderai becak motor barang membawa seekor bangkai babi dari tanah garapan di Jalan Karya 7 Ujung, Dusun 6 Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal,” ujarnya.

Saat diinterogasi, HS mengaku memilki kandang babi di tanah garapan itu, dan memiliki ternak babi sebanyak 7 ekor. Bangkai babi itu, merupakan miliknya yang dibawa dari dalam kandangnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Bangkai babi tersebut akan dibawa ke kediamannya di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal untuk dikubur di belakang rumahnya.

“Alasan dibawa dari kandang babi dengan tujuan ke rumahnya karena tempat penguburan di lokasi penguburan dengan nama posko sudah penuh,” pungkasnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here