Kapolda Sumut Ingatkan Pedagang Tidak Jual Barang Kadaluarsa

MEDAN, KabarMedan.com | Kapolda Sumatera Utara Irjen PolĀ  Martuani Sormin mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual barang kadaluarsa.

Jika kedapatan, kata Martuani, pihaknya akan menindak tegas spekulan dan pemasok yang menjual barang kadaluarsa tersebut.

Demikian dikatakan Martuani saat melakukan sidak menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, bersama Sekda Provsu R Sabrina dan Pangdam I/BB Mayjend TNI M Sabrar Fadhillah di Pasar Petisah dan Brastagi Supermarket, Senin (23/12).

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut

“Tim Satgas Pangan yang dibentuk dengan Disperindag, Balai POM, kita akan cek apakah ada barang kadaluarsa yang dijual ke masyarakat. Jika ada temuan barang kadaluwarsa maka akan kita tindaklanjuti,” katanya.

Ia mengaku, Tim Satgas Pangan dibentuk selain untuk menjaga stabilitas harga, juga untuk mengantisipasi spekulan yang memanfaatkan situasi dengan melakukan penimbunan yang mengakibatkan pasokan ke pasar berkurang.

Baca Juga:  Puluhan Tahun Rusak, Jalan Strategis di Labuhanbatu Akhirnya Diperbaiki dan Diperlebar

“Sejauh ini belum ada temuan. Jika ada temuan segera laporkan. Jangan ambil sendiri, koordinasi dengan kita, supaya jangan ada fitnah. Kalau terjadi fitnah, nanti lain lagi ceritanya. Kita akan tindak sesuai aturan perundang-undangan, pidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan seluruh konsumsi masyarakat aman dan tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan, salah satunya dengan ketentuan Balai POM. [KM-05]