18 Unit Mesin Jackpot Diamankan Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan 18 unit judi mesin jackpot dingdong dalam penggerebekan di Jalan Simpang Lambok, Desa Percut Sei Tuan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Polisi juga mengamankan dua penyedia tempat yaitu Surya Agus (22), dan Kamaluddin (43), warga Jalan Mesjid, Dusun XI Pekan Jumat, Desa Percut.

Baca Juga:  Bentrok Sengketa Lahan di Sergai, 28 Kendaraan Diduga Hangus Dibakar Massa

Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua pemain yaitu Sahrial (38), warga Jalan Pekan Jumat, Dusun IX, Desa Percut Sei Tuan, dan Saiful Anwar (39) warga Besar Bagan Percut, Dusun XII, Desa Percut.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald F Sipayung, Rabu (11/3/2015) mengatakan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan langsung menggerebekan tempat tersebut.

Baca Juga:  Seekor Babi Hutan Masuk ke Pemukiman Penduduk di Sergai, Seruduk Seorang Warga

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Pelaku akan kita kenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]