Polres Sergai Tembak Kurir Narkoba Jaringan Lapas, 6.587 Butir Ekstasi Disita

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Serdang Bedagai menungkap kasus narkoba jaringan narapidana Lembaga Pemasyarakat (Lapas).

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita 6.587 butir pil ekstasi (inex) dari seorang kurir berinisial S (28). Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya bahwa seorang pria membawa narkoba. Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan petugas menangkap S di depan hotel Graha Sultan Sei Rampah, Serdang Bedagai pada Selasa (11/2) dinihari,” katanya, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan. Petugas memberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku.

“Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Pelaku merupakan jaringan napi Lapas. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan ke atas,” ujarnya.

Dalam Operasi Antik Toba 2020 pada 6 hingga 14 Februari 2020, katanya, Polres Sergai dan jajaran menangkap 14 orang, yaitu 13 pria dan 1 wanita dalam kasus narkoba.

Di mana, 12 orang dengan kategori pengedar, yaitu AM alias Ucok Dolar (44), ARP alias Peyek (32), R (25), MAH (28), MT (33), MA (43), S (49), N (40), S (26), J (27), dan DB (23).

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Untuk dua pelaku adalah pemakai, yaitu YA (33) dan DHP (31). Dari pelaku disita barang bukti 6603 butir pil ekstasi, 24,31 gram sabu, uang Rp.400 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT,” jelasnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penajara. [KM-03]