Berkas Kasus Pembunuhan Jamaluddin Diserahkan ke Jaksa

MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan berkas kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin (55) ke Kejaksaan.

Berkas yang diserahkan adalah berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

“Kemarin berkasnya sudah dikirim ke Kejari Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (19/2/2020).

Selanjutnya, Kajari Medan akan mempelajari berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap, Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta barang bukti untuk digelar di pengadilan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Diketahui, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin (55).

Di mana, jasad korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Dalam pengungkapan tersebut petugas menangkap 3 orang pelaku, yaitu otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban, dan dua orang eksekutor M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati. [KM-03]