Abang Tersangka Penganiayaan PRT Bantah Rumahnya di Geledah Polisi

KABAR MEDAN | H.Ahmed Parwez (H Kaka) abang kandung dari tersangka Syamsul yang merupakan penganiayaan PRT membantah bahwa rumahnya di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Senin (1/12/2014) kemarin digeledah oleh pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan bersama Polresta dan Denpom Medan.

Kedatangan pihak Dinsosnaker, Polresta Medan dan Denpom dalam rangka mengecek kabar bahwa dirumah tersebut diduga dijadikan tempat penampungan PRT yang juga melakukan penyiksaan.

” Kedatangan petugas bukan melakukan penggeledahan ataupun penggerebekan seperti yang diberitakan. Kita juga keberatan atas pemberitaan yang menyatakan bahwa polisi telah mengamankan seorang pembantu bernama Dorce yang sudah terlihat lemah , seolah -olah pembantu tersebut telah melakukan kejahatan . Saat keluar rumah pembantu kami dalam keadaan sehat,” ungkap Ahmed didampingi kuasa hukumnya, Rabu (3/12/2014).

Ia mengaku, memiliki hubungan darah dengan tersangka penganiayaan PRT, H Syamsul yang kini telah diproses hukum pihak Polresta Medan. Tapi dia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan penganiayaan atau pembunuhan PRT tersebut. “Memang kita ada hubungan, tapi saya tidak memiliki hubungan dengan kasus itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Ia mengaku, Dorce disalurkan dari CV.Maju Jaya Bersama perusahaan jasa penyeluran PRT milik Syamsul Anwar.” Dorce disalurkan dari CV Maju Jaya Bersama. Dorce bekerja sejak bulan Oktober 2014 lalu dan saya lihat kerjanya bagus makanya saya terima. Untuk gajinya saya berikan 1 bulan Rp.1 juta dan langsung saya berikan kepadanya setiap bulan tanpa melalui jasa penyaluran. Saya tidak melakukan penyiksaan,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak pernah melakukan penyiksaan seperti yang dialamatkan kepada dirinya. “Saya sama sekali tidak pernah melakukan penyiksaan. Tapi saya disudutkan oleh orang, meski ternyata tidak ada bukti dari polisi yang memeriksa saya. Saya juga mendukung pengusutan kasus yang melibatkan adik kandungnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Dirinya tidak mengetahui penganiyaan yang dilakukan Syamsul tersebut. Dia hanya mengetahui rumah di Jalan Beo sebagai tempat penampungan PRT.”Saya tahu kok. Keterikatan membunuh saya tidak tahu. Saya takut karena saya orang beragama,” katanya.

Sementara itu, Erwin Asmadi dari Bambang Santoso and Patner selaku pesehat hukum Ahmed Parwez mengatakan siap membantu penyeledikan kasus yang dialam klien tersebut sehingga memberikan proses hukuman yang jelas.
“Kita siap membantu pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini,” ungkapnya.

Sementara, Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri mengaku, pihaknya akan memeriksa keterlibatan H.Ahmed Parwez ( H Kaka) dalam kasus tersebut.
“Akan kita periksa dan jika kita memilik bukti yang cukup kuat, maka pihak kepolisian akan menetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.