MEDAN,KabarMedan.com | Sempat terjadi adu mulut antara karyawan Dagi Coffee dengan tim sidak PPKM Darurat. Dalam sebuah sidak di kelurahan tanjung rejo kecamatan medan sunggal, seorang karyawan kedai kopi Dagi Coffee yang sedang diperiksa mengaku tidak tahu tentang kebijakan apa saja yang ada dalam peraturan PPKM Darurat.
“Kita kalau di bawah jam 5 sore boleh minum di tempat, tapi tetap sesuai prokes. Sedangkan diatas jam 5 sampai tutup itu wajib take away,” ujar Teguh, karyawan Dagi Coffee, Kamis (15/7/2021). Menurutnya, pelaksanaan sidak itu seharusnya dilakukan sosialisasi. Selain itu, sebagai karyawan ia hanya menjalankan perintah pemilik usaha.
Sempat ada perintah dari tim sidak untuk membawa pemilik kedai kopi ke pengadilan cepat di Ringroad City Walk. Namun, karena pemilik tempat usaha tidak bisa dihubungi maka hanya dilakukan sosialisasi.
Kepala Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sudariono mengatakan sampai saat ini belum ada pengusaha kedai kopi atau lainnya yang diberikan sanksi. Sejauh ini, semua pengusaha kedai kopi di lingkungannya dinilai cukup tertib. Hanya saja, untuk Dagi Coffee memang belum dilakukan sosialisasi karena baru beberapa hari beroperasi.
“Sejak awal kita sudah lakukan sosialisasi kepada semua pengusaha yang berpotensi membuat kerumunan. Dan sampai saat ini masih belum ada yang ditindak,”katanya.
Karyawan Dagi Coffee merasa kecewa dengan adanya tim sidak yang datang bergerombol menyerbu tempatnya. Pasalnya, peraturan PPKM sendiri seperti lebih banyak menekan pengusaha kalangan menengah ke bawah. Sedangkan, kedai kopi besar masih tetap beroperasi seperti biasa. [KM-07]