AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Grasi Kepada Otak Pembunuhan Jurnalis di Bali

BALI, KabarMedan.com | Aliansi Jurnalis Independen Denpasar menyesalkan pemberian grasi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuh jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Grup) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa oleh Presiden RI Joko Widodo. Hal ini dinilai sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Hal ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.

“Karena itu vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Nandhang R Astika, Selasa (22/1/2019).

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam.

“Perlu waktu berbulan-bulan serta energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali,” ujar Nandhang.

Ia mengatakan, pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Untuk itu, AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU. No. 22 Tahun 2002 dan Perubahanya UU. No. 5 Tahun 2010. Namun seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan.

“Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,” pungkasnya. [KM-03]