JAKARTA, KabarMedan.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak polisi untuk mengusut doxing dan intimidasi terhadap jurnalis Detikcom.
“Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan,” kata Erick Tanjung, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).
Ia mengatakan, doxing merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers.
Selain doxing, katanya, jurnalis tersebut juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi.
Bahkan jurnalis tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.
AJI juga meminta pemimpin redaksi Detikcom untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.
“Mendesak Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.
AJI menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers.
“Jika ada sengketa pemberitaan, silahkan diselesaikan dengan cara yang beradab, yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers,” pungkasnya. [KM-03]














