
SURABAYA, KabarMedan.com | Presiden Joko Widodo menyatakan telah mencabut remisi atas pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Hal ini berdasarkan keluarnya Keputusan Presiden baru yang mencabut remisi terhadap pelaku yakni I Nyoman Susrama.
“Sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi kepada jurnalis, Sabtu (9/2/2019).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya.
“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” ujar Moeldoko.
Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.
Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.
Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.
Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.
Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi public atas remisi tersebut. Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Diketahui, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah menyerahkan petisi online pencabutan remisi terhadap Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa kepada pemerintah.
Petisi online tersebut diterima Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Utami, di Kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Petisi online melalui Change.org itu digalang AJI sejak 27 Januari 2019 lalu. Hingga Kamis 7 Februari 2019, jumlah yang memberi dukungan sebanyak 48.000.
Selain petisi online, delegasi AJI bersama LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers juga menyerahkan surat keberatan dan meminta presiden Joko Widodo mencabut remisi terpidana Susrama. Surat keberatan itu berasal dari 36 AJI kota, dan 8 surat dari LBH Pers, YLBHI serta International Federations of Journalist (IFJ). [KM-03]













