Akhyar Dilaporkan atas Upaya Penyerangan Panwas, Bawaslu Akan Plenokan Hari Ini

Ketua Panwas Medan Deli, Faisal Haris (sebelah kiri). Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap (tengah). Anggota Bawaslu, Raden Deni Admiral (sebelah kanan). (Foto: KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Panwas Medan Deli yang sempat melayangkan teguran di kegiatan yang dihadiri oleh Calon Wali Kota nomor urut satu, Akhyar Nasution di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli pada tanggal 27 Oktober lalu hari ini mendatangi kantor Bawaslu Kota Medan di Jalan Sei Bahorok, Kamis (29/10/2020).

Ia mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian terkait temuan pelanggaran di kegiatan tersebut.

“Besoknya dari kejadian barulah kami buat kajian, buat apa, barulah hari ini kami teruskan ke Gakkumdu. Laporan pelanggaran kampanye, hasil temuan lapangan tetap kami sampaikan ke Gakkumdu,” ujar Faisal Haris.

Tindak klarifikasi, kata Faisal, juga dilakukan kepada pihak penyelenggara acara. Pemanggilan telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan yang lebih lanjut tentang kegiatan pada Selasa malam itu.

“Tetapi kami juga lakukan klarifikasi terhadap mereka. Hari ini di kantor lagi mengadakan klarifikasi terhadap orang-orangnya gitu. Jadi dipanggil, seperti Kepling kita panggil, Kepling tahu nggak ada kegiatan itu dan diundang nggak, tadi kata Kepling dia diundang. Ada undangannya. Bahwasanya pengukuhan, bukan arisan keluarga,” jelas Faisal.

Pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut juga ditambah dengan tidak adanya pemberitahuan atas acara yang dilangsungkan kepada pihak berwenang.

“Kegiatan itu tidak ada pemberitahuan. Biasanya kan itu pemberitahuan ke Polisi, ditembuskan ke Bawaslu. Dan biasanya Bawaslu kepada kami dan jajaran diberitahu bahwa ini paslon-paslon mengadakan kegiatan,” katanya.

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap menyampaikan bahwa upaya pencegatan kewenangan tersebut dapat dikenakan sebagai pidana pemilu. Sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-undang  No. 10 tahun 2016 pasal 198A.

“Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam Undang-undang ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi akan dikenakan pidana pemilu. Pasal 198A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” jelasnya.

Payung mengonfirmasi bahwa telah masuk laporan tersebut hari ini kepada Bawaslu, dan akan segera ditindak lanjuti untuk ditangani oleh Sentra Gakkumdu.

“Laporannya sudah masuk. Selanjutnya kalau di proses dan mekanisme atau juknis bahwa kita melakukan pleno dulu di tingkat Bawaslu, habis itu nanti kita lakukan registrasi, setelah registrasi barulah dilakukan kajian oleh Gakkumdu,” ujarnya.

Rencananya, kata Payung, pleno tingkat Bawaslu akan diselesaikan pada hari ini, sehingga secepatnya akan diregistrasi kepada Gakkumdu esok hari.

“Kami upayakan hari ini sudah selesai diplenokan di tingkat Bawaslu dan langsung kita rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diregistrasi. Besok sudah bisa pembahasanlah, itu lah targetnya,” ungkapnya.

Terkait rencana pemanggilan pasangan calon, Payung mengatakan bahwa hal tersebut kembali pada kelengkapan keterangan yang diperlukan oleh  Gakkumdu.

“Kalau itu kemungkinan besarnya dari tinjauan keperluan dan kebutuhan daripada Gakkumdu. Gakkumdulah yang akan membuat keputusan siapa orang yang perlu untuk kita klarifikasi dan juga dimintai keterangan,” tutupnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.