Alih Profesi Menggelapkan Motor, Seorang Nelayan Diciduk Polisi

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Petugas Polsek Beringin Polresta Deli Serdang menangkap DS (36), karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing mengatakan, peristiwa berawal saat korban Erwin (29) berada di dermaga Sungai Kenang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang didatangi DS, pada Kamis (4/1/2020).

Di situ, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan meminjam sepeda motor Honda Vario BK 5157 MAV korban dengan alasan ingin pulang ke rumah sebentar.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Korban lalu meminjamkan sepeda motornya. Namun, setelah ditunggu beberapa jam pelaku tak kunjung balik,” katanya, Minggu (29/3/2020).

Peristiwa itu lalu dilaporkan korban ke Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Dusun 2, Desa Paluh Subaji, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sabtu malam (28/3/2020).

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

“Saat diinterogasi DS mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seorang wanita di Kabupaten Batubara sebesar Rp1,9 juta,” jelasnya.

“Saat ini DS masih dalam pemeriksaan petugas. Kita juga masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor korban,” pungkasnya. [KM-03]