AML Approach Efektif Atasi ‘Money Loundry’

[ Kabarmedan.com] -Ketua Kelompok Pengawasan Pengaturan PPATK, Cahyadi Prastomom menilai, dampak money loundry  ekonomi seperti instabilitas sistem keuangan, distorsi terhadap sistem persaingan besbas, mempersulit pengendalian moneter dan meningkatnya ‘country risk’.

“Hukum dan sosial seperti meningkatkan kejahatan baik jenis maupun kualitas serta meningkatkannya kerawanan sosial,” katanya dalam pelatihan WEB yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) Kantor Wilayah IX Sumut dan Aceh, Sabtu (21/12/2013).

Dalam menanggulangi korupsi, jelasnya,  seharusnya masyarakat memiliki peran serta dalam mengatasi masalah korupsi menjadi tanggungjawab bersama. Dalam mengatasi rezim money loundry kalok jaman dahulu orangnya dikejar tetapi Keunggulan pendekatan anti pencucian uang (AML Approach) untuk menarik uang hasil kejahatan korupsi.

“AML Approach lebih efektif dalam mengatasi dan PPATK memang tidak memiliki fungsi penyidikan karena tidak disetujui oleh pemeritah. Kita hanya menyelusuri aliran dana karena kejahatan as blood of the crime” katanya.

Dijelaskannya, harta kekayaan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan, efektivitas penegakan hukum/pencegahan tindak pidana (menambah sanksi hukum/pemghukuman). Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan.

Rezim ini ada tiga pihak yang terlibat pertama pihak pelapor (penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa), DPR di analisi oleh PPATK apabila terindikasi tindak pindana kita akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. “PPATK tidak memiliki fungsi memberikan sanksi hanya penegak hukum dan penyidik yang berhak mereka bukan PPATK karena KPK dan kepolisian memiliki tugas masing-masing,” tegasnya.

Dia menambahkan ada beberapa orang yang akan dikenakan tindak pidana yaitu ada pelaku aktif dikenakan Pasal 3 UU no 8 tahun 2010, Menyembunyikan pasal 4 UU no 8 tahun 2010 dan pelaku pasif dikenakan tindak pidana pasal 5 UU no 8 tahun 2010 dalam pencucian uang tersebut.

“Dengan tolak ukur unsur-unsur pasal 1 ayat 5 UU no. 8/2010 menyimpang dari a. profile, b. karakterisktik dan c. kebiasaan transaksi dari nasabah yang bersangkutan, atau patut didigua dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan yang wajib dilakukan PJK (smurting/structurhing). Atau dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan data harta kekayaan dari hasil tindak pidana atau diminta PTATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hari tindak pidana,” tambahnya.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.