MEDAN, KabarMedan.com | Suasana duka masih terasa di sebuah rumah di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan pada Selasa (15/6/2021). Tenda dan kursi milik Serikat Tolong Menolong (STM) setempat masih berdiri dan tersusun di rumah itu. Lia Pratiwi (42) bertekad untuk memperjuangkan keadilan atas anaknya, M. Reza Aulia (10) yang meninggal dunia setelah digigit anjing.
Ditemui di rumahnya, Lia didampingi kuasa hukumnya, Oki Andriansyah. Lia terlihat tegar walaupun tak bisa menutupi kesedihannya. Matanya masih berlinang air mata. Dia pun bertekad untuk memperjuangkan kasus meninggalnya anaknya itu karena, bahkan di saat kondisinya melemah, Reza tetap semangat dan mengajaknya maju saat membuat laporan polisi di Polsek Medan Tuntungan.
“Jadi anak saya kondisinya itu lemah sekali. Tapi karena kasus ini, dia tetap semangat. Di dalam mobil sebelum sampai Polsek dia tidur saja. Tapi sesampainya di Polsek Tuntungan dia dengan semangat, mengajak ayok Mak, ayok.
Saya sempat juga tanya ke dia. Kita lanjutkan kasus ini dek?. Dia bilang, kita harus maju Mak. Tetap semangat. Kasus ini harus jalan,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam kasus ini dia didampingi kuasa hukum Oki Adriansyah. Dia berharap agar kasus ini tetap diterusakan. “Anak saya itu semangat. Minta kasus ini harus terus diteruskan. Gak tahu saya kalau ini lah yang menjadi permintaan terakhirnya,” ujarnya sambil menyeka matanya.
Dia juga sempat memperlihatkan foto-foto anaknya. Saat-saat terakhir anaknya, kondisinya lemah dan tertidur. Bahkan tidak sempat diperiksa oleh polisi yang karena melihat kondisi anaknya sempat mengelus kepala anaknya sembari mengatakan akan mengambil keterangan saat sudah bangun.
“Dia biasa ceria. Sikapnya berubah drastis. Tidak seperti biasa. Mungkin pengaruh virus rabies yang di dalam tubuhnya itu. Saya berharap, kasus ini dapat dituntaskan. Saya menuntut keadilan lah,” kata Lia.
Sementara itu, Oki menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan kepada Polsek Medan Tuntungan. Informasi yang diterimanya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Pihakya membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT /Sektor Medan Tuntungan pada 11 Juni 2021 pukul 19.00 WIB.
Oki mengapresiasi kerja kepolisian yang menurutnya sudah profesional dalam menangani kasusnya. Pihaknya menuntut agar pemiliknya harus diproses. Ini bisa dikenakan pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Korban sendiri pada Minggu (13/6/2021) sudah dikebumikan. Pihaknya melihat tidak ada itikad baik, malah menantang untuk mengambil jalur hukum.
“Karena melihat kondisi seperti itu, ya kita buat laporan. Kita mau kasus ini terus dituntaskan. Kita juga masih menunggu hasil visum dalam yang katanya keluar dalam waktu satu bulan ini,” ujarnya. [KM-05]