SIMALUNGUN, KabarMedan.com | Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun, James Andohar Siahaan, diamankan petugas Polda Sumut.
Ia diamankan karena melakukan pengancaman pembunuhan melalui SMS kepada Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution.
Diduga, pengancaman pembunuhan itu dipicu lantaran Choir bersaksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Hasil lidik menyebutkan bahwa nomor handpone 0812311254xx yang melakukan pengancaman pada korban melalui SMS adalah James Andohar Siahaan (35),” kata Helfi, Kamis (24/12/2015).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa pada tanggal 7 Desember 2015, mengirim SMS kepada korban dengan isi SMS “dalam tempo singkat bukti transaksimu dengan Tumpak pasti terungkap”.
“SMS ancaman dikirim pada tanggal 18 Desember 2015. Pelaku mengaku menyuruh Edi Afandi Siregar selaku honorer KPU untuk mengerjai korban,” ungkapnya.
Helfi menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 335 KUHP,” pungkasnya. [KM-03]














