Anggaran KTR Besar, Sosialisasi Minim

Seorang masyarakat sedang asyik menghisap rokok sembari memainkan handphone di warkop yang berada di Jalan Multatuli, Senin (27/4/2015).

MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Komisi DPRD Kota Medan, Ratna Sitepu, mengaku minimnya sosialisasi membuat masyarakat Kota Medan belum dinilai masih banyak belum mengetahui Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal sesuai data pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinkes Medan tahun anggaran 2014, dana sosialisasi tersebut mencapai Rp 245 juta.

“Besar juga anggaran sosialisasinya, tapi hasilnya tidak ada, tempat-tempat yang telah ditetapkan menjadi KTR juga tidak berjalan,” kata Ratna, Senin (27/4/2015).

Minimnya sosialisasi ini ditandari dengan tidak adanya pengumuman maupun petunjuk mengenai lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai KTR di Kota Medan. Ia menduga anggaran tersebut hanya menjadi proyek yang tercantum dalam penganggaran namun nihil dalam pelaksanaan.

“Tidak ada kita lihat pengumuman di jalan atau dimana-mana mengenai lokasi KTR, jadi untuk apa anggaran sebesar itu dikeluarkan,” terangnya.

Budayawan Sumut, Tuahta Arif Tarigan, mengaku Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai hanyalah akal-akalan dari Pemko Medan. Pasalnya, Pemerintah Kota Medan tidak pernah serius untuk mewujudkan Perda tersebut.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

“Syarat untuk menuju kawasan bebas rokok di Kota Medan ini memang sulit. Ditingkat pembuat kebijakan saja sudah susah, apalagi kita berbicara di tengah masyarakat. Ini sama saja seperti kita seperti makan mie instan, buatnya gampang dan memakannya mudah,” ujar Tuahta.

Tuahta mengaku, Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu juga dinilai tidak berdampak apa-apa terhadap penekanan jumlah perokok.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTM) hanya akal-akalan elit legislatif dan eksekutif saja. Ada bau akal-akalan dalam Perda itu. Bahkan tidak jarang, lanjut dia, Pemko Medan secara transparan menujukkan perilaku ambigu ketika berhubungan dengan perusahaan rokok,” jelasnya.

Sebab, peraturan daerah yang memiliki tujuan mulia dalam mengurangi jumlah perokok pemula dan meningkatkan derajat kesehatan warga di Kota Medan. penerapannya masih jauh dari memuaskan.

“Baik masyarakat maupun Pemerintah Kota Medan tidak tampak menunjukkan komitmen dan apresiasi yang memadai dalam menjunjung pelaksanaan Perda KTR,” katanya.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

Ditambahkannya, sampai saat ini Indonesia adalah negara dengan jumlah perokok terbesar ke-3 di dunia, setelah China dan India.

“Lebih dari 50 persen rumah-tangga di Indonesia memiliki satu perokok, diperkirakan sekitar 5 persen masyarakat Indonesia terpapar asap rokok,” katanya.

Berdasarkan data WHO dan “Tobacco Free Centre”, 63 persen laki-laki Indonesia adalah perokok, dimana 1/3 dari mereka mulai merokok di usia 10 tahun. Yang lebih memprihatinkan lagi, setiap tahunnya 200.000 orang meninggal dunia karena rokok.

Ketidakpedulian pemerintah terhadap epidemi rokok, salah satunya karena dalih keuntungan ekonomi yang ditumpahkan pabrik rokok bagi pemerintah maupun bagi masyarakat, terutama dari pendapatan cukai dan tenaga kerja produksi rokok.

“Pendapatan pemerintah dari cukai rokok bukan saja tidak sepandan dengan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk pengobatan para korban dampak rokok, tetapi juga terkesan membodohi dan menyesatkan masyarakat,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.