Anggota Marinir Gagalkan Pengiriman Ganja via JNE di Langkat
LANGKAT, KabarMedan.com | Prajurit Yonif 8 Marinir, berhasil gagalkan pengiriman ganja melalui jasa pengiriman JNE Cabang Pangkalan Berandan, Langkat, Sumatera Utara pada Rabu, (6/10/2021).
Pelaku pengedar narkoba dengan inisial RIP (35), yang merupakan warga Pangkalan Susu ditangkap bersama barang bukti 500 gram ganja, 2 unit handphone, KTP, ATM BRI dan Mandiri, dompet, uang tunai Rp 120 ribu, dan alat hisap sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Senin (4/10/2021) dari hasil pemeriksaan sementara di Mayon 8 Marinir Tangkahan Lagan, pelaku telah berhasil mengirimkan ganja tujuan ke Malang sebanyak 10 kg. Dan untuk mengelabui pihak petugas ekspedisi, pelaku membungkus ganja dengan rapi didalam ikan asin.
Namun, pelaku berhasil lolos dari pemeriksaan dan kembali mengulangi kejahatannya pada Rabu (6/9/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Kali ini, anggota Marinir Serma Mar Nurmansyah, Serda Mar Roy, dan serda Mar Khoriru yang telah curiga mendatangi loket JNE dan mulai mengintai pelaku.
Saat melihat pelaku, mereka langsung melakukan penyergapan serta meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Karena pengiriman ganja pada Senin (4/10/2021) yang dilakukan pelaku telah terdeteksi oleh Bea Cukai di Bandara Kuala Namu Medan.
Dari hasil penggeledahan kost pelaku, para anggota marinir kembali menemukan barang bukti lain berupa narkoba jenis ganja sebanyak 500 gram dan 1 alat bong sabu. Selama pemeriksaan pelaku diamankan di pos penjagaan Yonif 8 marinir.
Danyonif 8 Mar Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla menyampaikan rasa apresiasinya kepada para prajurit batalyon 8 marinir yang berhasil mengungkap peyelundupan ganja.
“Saya meyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Prajurit yang berhasil menangkap tersangka pengedar nakroba jenis ganja tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa tersangka pelaku pengedar narkoba akan diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara yang akan disaksikan pihak Bea Cukai Medan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. [KM-101]