Angin Kencang Rusak 21 Rumah Warga Gayo Lues

Petugas gabungan membantu warga yang terdampak angin kencang. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Awal tahun 2022 beberapa wilayah di Provinsi Aceh dilanda bencana hidrometeorologi. Kali ini angin kencang melanda wilayah di Kabupaten Gayo Lues hingga mengakibatkan rusaknya rumah warga.

Sebanyak 21 Kepala Keluarga terpaksa mengungsi sementara waktu setelah kejadian yang terjadi pada Rabu (5/1/2022) pukul 16.00 waktu setempat.

Angin kencang tersebut terjadi di Desa Bantul Musara, Kecamatan Tripe Jaya, Gayo Lues. Peristiwa berlangsung bersamaan dengan hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gayo Lues mencatat sebanyak 21 rumah rusak, dengan rincian rusak berat 5 unit dan rusak ringan 16 unit.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Diketahui, keluarga yang rumahnya mengalami kerusakan mengungsi ke tempat sanak saudara masing-masing.

Informasi yang diperoleh, dalam peristiwa tersebut tidak ada laporan korban mengalami luka-luka baik ringan atau serius.

Petugas gabungan dari BPBD, TNI, Polri dan aparat desa membantu keluarga terdampak untuk membersihkan material bangunan sekitar rumah warga, setelah angin kencang reda.

Melihat potensi bahaya cuaca ekstrem, Kecamatan Tripe Jaya termasuk salah satu wilayah dari total 11 Kecamatan di Gayo Lues dengan potensi pada kategori sedang hingga tinggi.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Sementara itu, prakiraan cuaca di Kecamatan Tripe Jaya pada hari ini dan esok berpotensi cerah hingga hujan ringan.

Menyikapi puncak musim hujan pada bulan ini hingga Februari, pemerintah daerah dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan siap siaga terhadap potensi bahaya hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang.

Masyarakat dapat melihat potensi bahaya dan risiko di sekitar melalui aplikasi inaRisk ataupun informasi cuaca dari lembaga pemerintah maupun BPBD. [KM-07]