MEDAN, KabarMedan.com | Seorang anak bernama Tri Boy Manullang (34) diamankan polisi karena menganiaya ayah kandungnya, MD Manullang (68) menggunakan kursi.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan terjadi di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumut, pada Selasa (4/8/2020).
Kejadian berawal saat abang kandung pelaku, yakni N Manullang (39) hendak membawa korban pergi berobat.
Saat akan hendak berangkat, pelaku marah-marah dan mengancam akan membakar becak korban.
Korban yang mendengar ucapanya tersebut, meminta pelaku untuk membuktikan ucapannya.
“Pelaku lalu mengambil kursi plastik dan memukul korban hingga mengalami luka memar pada bagian tangan dan punggung,” kata
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku, korban melaporkan anaknya ke polisi. Petugas Polsek Perbaungan yang mendapat laporan turun ke lokasi dan menangkap pelaku.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03/04]