MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menungkap kasus penganiayaan yang dilakukan anggota geng motor Ezto terhadap korban Riko Lumban Raja (16) hingga cacat seumur hidup.
Dalam pengungkapan tersebut, ketua geng motor Ezto Fernando Sinurat dan dua anggotanya Daniel MT Sinurat dan Jonathan Roy Putra Hutapea ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Edizzon Isir mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 24 Maret 2019.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cidera di bagian kepala dan sempat mendapat perawatan medis.
“Saat ini korban masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya di Pekan Baru. Korban tidak bisa melanjutnya sekolahnya karena mengalami cacat permanen,” katanya, Kamis (14/5/2020).
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga orang pelaku pada 24 April 2020 dan dilakukan penahanan.
“Hasil penyelidikan tiga pelaku kita tangkap. Saat ini ada 10 pelaku lagi yang masih DPO,” ujarnya.
Jhonny mengutuk keras aksi brutal yang dilakukan geng motor tersebut. Pihak juga tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas, keras dan terukur kepada geng motor yang melakukan tindakan kekerasan.
“Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]