Aniaya Korbannya Hingga Cacat, Ketua Geng Motor di Medan Ditangkap Setelah Setahun Buron

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menungkap kasus penganiayaan yang dilakukan anggota geng motor Ezto terhadap korban Riko Lumban Raja (16) hingga cacat seumur hidup.

Dalam pengungkapan tersebut, ketua geng motor Ezto Fernando Sinurat dan dua anggotanya Daniel MT Sinurat dan Jonathan Roy Putra Hutapea ditangkap.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Edizzon Isir mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 24 Maret 2019.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cidera di bagian kepala dan sempat mendapat perawatan medis.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Saat ini korban masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya di Pekan Baru. Korban tidak bisa melanjutnya sekolahnya karena mengalami cacat permanen,” katanya, Kamis (14/5/2020).

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga orang pelaku pada 24 April 2020 dan dilakukan penahanan.

“Hasil penyelidikan tiga pelaku kita tangkap. Saat ini ada 10 pelaku lagi yang masih DPO,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Jhonny mengutuk keras aksi brutal yang dilakukan geng motor tersebut. Pihak juga tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas, keras dan terukur kepada geng motor yang melakukan tindakan kekerasan.

“Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.