MEDAN, KabarMedan.com | Ema Mani (29) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Lorong I, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun diamankan personil Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Kota.
Ia diamankan saat mengantarkan nasi bungkus berisi sabu-sabu kepada Zainal Abidin, tersangka perampokan yang mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota.
Informasi yang dihimpun, Kamis (23/4/2015) malam, kejadian ini berawal saat ibu rumah tangga ini datang ke Polsek Medan Kota untuk mengunjungi tersangka.
Disitu, pelaku membawa nasi bungkus yang didalamnya berisikan satu paket sabu-sabu untuk diberikan kepada tersangka. Namun, petugas SPKT Polsek Medan Kota yang curiga, lalu memeriksa isi didalam nasi bungkus tersebut. Kecurigaan petugas benar, karena didalam nasi bungkus tersebut didapat satu paket sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Rakes Kumar (28). Dari pengembangan itu, kita lalu menangkap Rakes di kediamannya berikut barang bukti satu unit timbangan elektrik, ratusan plastik sabu, bong alat hisap sabu, dan satu gram sabu-sabu,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi.
Pelaku Ema mengaku diupah oleh Rakes sebesar Rp 500 ribu apabila sabu-sabu yang disimpan didalam nasi bungkus itu sampai ke tangan tersangka Zainal yang mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota. [KM-03]