Antar Nasi Bungkus Berisi Sabu Ke Tahanan, Dua Pelaku Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | M Harsad (30) warga Menjangan Sampali, Desa Sampali, Deli Serdang, Sumatera Utara dan Indra Lubis (35) warga Jalan Kuda, Kecamatan Medan Kota diamankan petugas Polsek Medan Timur, Kamis malam (10/9/2015).

Keduanya ditangkap karena mengantar sabu yang diselipkan kedalam nasi bungkus kepada temannya Ahmad Faisal Lubis (40) warga Sukarame, Lorong Abdul Halim Nur, Kecamatan  Medan Tembung yang ditangkap dalam kasus pemerasan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Alexander Piliang terhadap kedua pelaku yang mengantar nasi bungkus pada malam hari.

Baca Juga:  Puluhan Emak-emak Geruduk SPBU di Dolok Masihul Akibat Langkanya BBM

Alex yang curiga, lalu memeriksa nasi bungkus yang dibawa keduanya. Benar saja, ia menemukan 1 paket sabu-sabu seharga Rp200 ribu didalam nasi bungkus tersebut.

Melihat aksi keduanya dipergoki, kedua pelaku sempat hendak melarikan diri. Petugas dengan sigap menangkap kedua pelaku saat hendak keluar pagar Polsek Medan Timur.

Baca Juga:  Laga Kambing Dua Motor di Sergai, Empat Orang Terluka

Saat diamankan, kedua pelaku sempat meronta dan menendang petugas dan kembali berusaha melarikan diri kembali. Namun, kedua pelaku akhirnya ditangkap petugas yang telah mengepungnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Alexander Piliang ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

“Tahanan bernama Ahmad Faisal diamankan Selasa siang (11/8/2015) di kawasan Jalan Percut, Kecamatan Medan Timur, karena memeras seorang pengusaha. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]