Apa? Sumut ‘Kalah’ Usia daripada Medan?

[kabarmedan.com] Sudah berapa banyak kita tahu tentang kota Medan? Apakah kita pernah cari tahu berapa tahun sudah usia ibukota provinsi Sumatera Utara ini? Kalian pasti gak yakin kalau dibilang bahwa kota Medan berusia lebih tua dari Sumut. Nah, tulisan  ini menjelaskan penyebabnya.

Ya. Kembali ke pelajaran sejarah, yang sedari bangku Sekolah Dasar (SD) selalu mengulang-ulang bahwa bangsa Indonesia dulunya dijajah oleh Belanda selama 350 tahun, disusul Jepang sekitar 3,5 tahun. Sementara, beberapa buku pelajaran menambahkan bahwa Inggris dan Prancis juga pernah mengisi kursi pemerintahan kolonial diantara periode Belanda dan Jepang. Dengan catatan, meski tidak secara langsung.

Menurut penuturan dalam situs resmi Departemen Dalam Negeri, pada zaman penjajahan dahulu, Belanda membentuk sebuah pemerintahan yang dinamai Gouvernement Van Sumatera yang meliputi wilayah pemerintahan Sumatera bagian utara. Jika dibandingkan dengan pemerintahan provinsi sekarang, Gouvernement Van Sumatera adalah gabungan dari Aceh hingga Sumatera Selatan.

Provinsi era kolonial ini, di kepalai oleh seorang Gubernur berkedudukan di Medan.
Karena begitu luas, Gouvernement Van Sumatera pun dipecah menjadi 3 sub provinsi, yakni Sumatera Utara (yang terdiri dari Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur dan Keresidenan Tapanuli), sub Provinsi Sumatera Tengah dan sub Provinsi Sumatera Selatan.
Beberapa sumber di Internet gak menuturkan adanya perubahan berarti atas formasi pemerintahan ini hingga beralih hingga kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Pemekaran

Ternyata, kebijakan pemekaran daerah bukanlah isu baru. Pemerintahan RI muda di bawah pemerintahan Soekarno dan Mohammad Hatta, menilai wilayah yang termasuk dalam Gouvernement Van Sumatera terlalu luas dan tidak efektif dalam memantau program pembangunan di daerahnya.

Dalam tulisan Muhammad TWH — seorang wartawan senior pemerhati sejarah di Sumatera Utara — di kolom opini Waspada, mengatakan dua pasal di UU No. 10 Tahun 1948 menjelaskan wilayah pemekaran tersebut.

Pasal 1 : Sumatera dibagi tiga provinsi masing-masing mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Pasal 2 : Provinsi-provinsi yang disebut dalam pasal 1, ialah Provinsi Sumatera Utara yang meliputi Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur dan Keresidenan Tapanuli. Dua Provinsi lainnya yang disebut oleh Undang-undang ini adalah Provinsi Sumatera Tengah dan Provinsi Sumatera Selatan.

Ditambahkan Muhammad TWH, kendati hari jadi Provinsi Sumatera Utara diperhitungkan tanggal 15 April 1948, sesuai dengan hari diundangkan UU No. 8 tahun 1948 namun setahun sebelumnya Sumatera Utara telah “dimekarkan” menjadi tiga provinsi atas initiatif Wakil Pemerintah Pusat untuk Sumatera yaitu Mr. Teuku Moehd Hasan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Nah, kembali pada landasan hukum yang tertera di Wikipedia (di alinea ke-tiga). Pada tahun 1956, Presiden Soekarno kembali memekarkan provinsi Sumatera Utara yang memisahkan Aceh dengan provinsi Sumatera Utara yang sekarang. Kebijakan tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 1956, yang turut ditandatangani oleh Menteri Kehakiman, Muljatno dan Menteri Dalam Negeri, Sunarno.

Dari serangkaian penelaahan informasi dunia maya ini, bisa diketahui bahwasanya provinsi Sumatera Utara tidak lebih muda dari kota Medan. Hanya saja, sejarah panjang yang memisahkannya dengan Aceh, hingga disahkan dalam Undang-undang resmi lah yang menentukan bahwa hari jadi atawa ulang tahun provinsi kita tercinta ini menjadi lebih muda. Kasus serupa bisa terjadi, jika Provinsi Tapanuli bisa terwujud pada tahun 2012 dan ibukotanya (kita misalkan saja) Siborongborong, yang tentunya telah disahkan sebelum Provinsi Tapanuli dibentuk.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.