Arif Diamankan Polisi Gegara Buat Laporan Palsu

MEDAN, KilasMedan.com |  Arif Facrial (30) warga Jalan Antariksa, Gang Tanaman, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia harus berurusan dengan polisi, karena membuat laporan palsu. Akibat perbuatannya, Arif mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono mengatakan, awalnya ia mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan, karena telah kehilangan mobil Toyota Avanza Bk 1008 QN saat sedang berobat di tukang pijat Wak Man.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Petugas kita yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyelidikan ternyata mobil pelaku tidak hilang, melainkan dijual kepada seseorang bernama Mak Ndu senilai Rp 30 juta,” katanyanya, Selasa (11/10/2016).

Petugas yang mendapat laporan palsu lalu mengamankan pelaku. “Dari pengakuannyya ia lagi butuh uang, jadi berpura- pura membuat kehilangan mobil agar mendapatkan uang dan tidak lagi membayar angsuran mobilnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 kunci kontak asli, Stnk asli dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (sisa hasil menjual mobil). “Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat dengan Pasal 266 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ardi)