Asperindo Akan Gelar Aksi Nyata Lawan Kenaikan Tarif Kargo Udara

JAKARTA, KabarMedan.com | Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan, telah menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif kargo udara yang diberlakukan berkali-kali oleh pihak maskapai penerbangan.

Keberatan itu disampaikan melalui surat resmi dengan Nomor 102/DPP-ASPER/X/2018 kepada Menteri Koordinator Perekonomian dengan tembusan ke beberapa kementerian dan instansi terkait, termasuk pihak maskapai. Namun, Asperindo menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali.

Akibat kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU), perusahaan anggota Asperindo sepakat untuk menyesuaikan tarif pengiriman yang diberlakukan kepada konsumen pada Januari 2019. Dampaknya telah dirasakan masyarakat sebagai konsumen, termasuk para pelaku e-commerce, dan UKM di seluruh Indonesia.

Asperindo juga telah mengadakan Rapat Pleno pertama di tahun 2019 pada Senin (14/1/2019). Rapat Pleno ini dihadiri para ketua atau perwakilan DPW Asperindo dari berbagai daerah di seluruh nusantara, baik dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.

Dalam rapat pleno ini, beragam aspirasi disampaikan karena kenaikan tarif kargo udara ini menimbulkan permasalahan yang berbeda-beda di tiap daerah. Kenaikan tarif kargo udara sudah sangat menekan perusahaan anggota Asperindo dari segi biaya operasional.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Bahkan kenaikan tertinggi mencapai 330% seperti yang terjadi di Sumatera Utara. Untuk itu, para anggota Asperindo sepakat untuk mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan tarif kargo udara.

Terkait langkah Asperindo serta hasil kesepakatan anggota pada Rapat Pleno Akbar, Sekretaris Jenderal Asperindo, Amir Syarifudin mengatakan, Asperindo membentuk tim Pokja khusus yang akan fokus menangani permasalahan ini.

“Karena surat resmi ke tingkat kementerian tidak mendapatkan tanggapan, maka Asperindo juga sepakat untuk melakukan eskalasi dengan mengirimkan surat resmi langsung kepada Presiden Joko Widodo,” katanya dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (18/1/2019).

“Jika Presiden Jokowi juga tidak memberikan perhatian, pihaknya akan berupaya maksimal dengan melakukan aksi nyata berupa melakukan stop pengiriman via kargo udara di tanggal dan jangka waktu yang belum ditentukan. Tentunya, dengan berbagai pertimbangan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus dan menindaklanjuti permasalahan kenaikan tarif kargo udara, karena berlawanan dengan Nawacita Pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan biaya logistik.

“Logistik saat ini bukan hanya terkait jalur laut dan darat, tapi juga udara. Pihak yang terdampak dari kenaikan tarif kargo udara ini, bukan hanya para anggota Asperindo sebagai perusahaan jasa pengiriman ekspres dengan konsumennya yang termasuk para UKM dan pelaku e-commerce, tapi juga industri dengan komoditi berupa perishable goods,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Industri yang membutuhkan pendistribusian cepat tersebut, seperti industri hasil laut, pertanian, dan sebagainya, yang berperan besar terhadap perekonomian, sehingga Pemerintah pusat sangat diharapkan perhatiannya.

“Jadi, seluruh langkah yang kami jalankan juga sebagai dukungan nyata terhadap seluruh pelaku UKM, e-commerce, dan industri yang bergantung pada pengiriman via jalur udara,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang diadakan pada 26 November 2018 lalu, Ketua Umum Asperindo M. Feriadi telah menyampaikan langkah-langkah para perusahaaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik anggota Asperindo menghadapi kenaikan tarif airlines untuk angkutan barang ini.

Selanjutnya, para perusahaan anggota Asperindo sepakat untuk menaikan tarif pengiriman atau ongkos kirim di bulan Januari 2019, dan memaksimalkan penggunaan moda transportasi lain selain pesawat udara, serta merencanakan pengadaan freighter atau pesawat kargo yang dapat digunakan bersama-sama. [KM-03]