Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Musala, PKS: Tak Boleh Ada Pemaksaan

Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Politikus PKS, Bukhori Yusuf menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur pemaksaan terkait pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala yang kekinian diatur lewat surat edaran Kementerian Agama.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengingatkan pengaturan penggunaan pengeras suara itu harus melalui pendekatan dari hati ke hati.

Ia menilai bagi pihak yang merasa terusik terkait penggunaan suara Masjid atau Musala dapat menyampaikan rasa keberatannya secara santun kepada pihak Takmir.

Sebaliknya, pihak Takmir diharapkan untuk pengertian, bijaksana dan berjiwa besar dalam merespon dinamika masyarakat, terutama mereka yang terdampak oleh pengeras suara masjid/musala.

Dengan sikap demikian, diharapkan terdapat solusi atau jalan keluar yang humanis dan tidak mengurangi esensi syiar agama.

“Kuncinya adalah menyerahkan urusan ini kepada masyarakat untuk mengaturnya melalui tradisi atau musyawarah mengingat setiap kampung atau daerah berbeda kondisi sosio-kulturalnya antara satu dengan yang lain,” ucap Bukhori, dilansir dari Suara.com, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, terkait keberadaan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, menurutnya, seharusnya negara tidak perlu mencampuri dan mengintervensi urusan teknis soal peribadatan.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Apalagi urusan penggunaan pengeras suara Masjid atau Musala yang bisa dilakukan lewat pendekatan lain.

“Cukup berangkat dari rasa kesadaran dan keterbukaan pikiran masyarakat, khususnya bagi pihak Takmir atau pengurus DKM,” tambahnya.

Ia mencontohkan, adanya inisiasi dan kesadaran dari masyarakat dalam mewujudkan harmoni sosial.

Ia mengingatkan tentang umat Islam yang berdomisili di Bali, dimana mereka memiliki inisiatif baik dan toleransi tinggi untuk tidak menggunakan pengeras suara ketika umat Hindu memperingati hari raya Nyepi.

Sebaliknya, umat Hindu yang memaklumi penggunaan pengeras suara yang bersahutan dari Masjid di Bali. Misalnya ketika peringatan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, walaupun muslim menjadi minoritas di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Yaqut mengatakan, penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar islam.

Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya.

Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Surat Edaran yang terbit pada 18 Februari 2022, diterangkan Yaqut, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” terang Yaqut. [KM-07]