Ayah Bejat Cabuli 2 Anak Kandung Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang ayah di Medan berinisial MBM (42) ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua orang anak kandungnya.

Kini kedua korban yang berusia 9 dan 10 tahun mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut diketahui pada Minggu sore (26/7). Istri pelaku SF (33) melihat MBM mencabuli anak kandungnya di dekat tangga di lantai 2.

Pelaku diduga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan posisi berdiri. Saat itu pelaku dan korban tidak mengenakan celana.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

SF langsung berteriak dan memaki-maki pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam.

“SF lalu bertanya kepada korban tentang kejadian itu, dan korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (28/7/2020).

Ia mengatakan, pelaku mencabuli korban dengan cara meremas payudara korban. Selain itu, pelaku juga menggesek kemaluannya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma. Kedua korban dicabuli saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

Peristiwa itu dilaporkan ke SPK Polrestabes Medan pada Senin malam (27/7/2020), sekaligus menyerahkan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.