LANGKAT, KabarMedan.com | Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) mengamankan kayu damar yang dijadikan bahan kusen senilai Rp 12 juta dari kawasan TNGL Desa Cure, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. Selain itu, BB TNGL juga mengamankan empat orang tersangka yaitu Sukarmin (45), Beni Setiawan (19), M Nasir Berutu (33), dan Mahmud Azil Gultom (43).
Koordinator Penyidik BB TNGL, P Turnip, Minggu (19/4/2015) mengaku, penangkapan ini berawal saat petugas melakukan razia di Jalan Lintas Langkat – Medan.? Saat bersamaan, petugas menghentikan mobil truk yang mengangkut kayu damar yang dijadikan bahan kusen.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mencuri kayu itu dari kawasan TNGL. Rencananya kusen-kusen itu akan dibawa kepada pemesan yang merupakan Kepala Desa di Pangkalan Brandan,” jelasnya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka membawa kayu damar tersebut menjadi bahan jadi mulai dari berbentuk kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi.
“Para tersangka kita jerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]