Balai Besar TNGL Amankan Empat Tersangka Pencurian Kayu Damar

Ilustrasi Kayu Damar

LANGKAT, KabarMedan.com | Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) mengamankan  kayu damar yang dijadikan bahan kusen senilai Rp 12 juta dari kawasan TNGL Desa Cure, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. Selain itu, BB TNGL juga mengamankan empat orang tersangka yaitu Sukarmin (45), Beni Setiawan (19), M Nasir Berutu (33), dan Mahmud Azil Gultom (43).

Koordinator Penyidik BB TNGL, P Turnip, Minggu (19/4/2015) mengaku, penangkapan ini berawal saat petugas melakukan razia di Jalan Lintas Langkat – Medan.? Saat bersamaan, petugas menghentikan mobil truk yang mengangkut kayu damar yang dijadikan bahan kusen.

Baca Juga:  Musda ASTINDO Sumut, Pengurus Harus Membawa Organisasi Terbang Tinggi

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mencuri kayu itu dari kawasan TNGL. Rencananya kusen-kusen itu akan dibawa kepada pemesan yang merupakan Kepala Desa di Pangkalan Brandan,” jelasnya.

Untuk mengelabui petugas, tersangka membawa kayu damar tersebut menjadi bahan jadi mulai dari berbentuk kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi.

Baca Juga:  Kocar - Kacir Dikejar Polisi, Pengedar Sabu Nyemplung ke Parit

“Para tersangka kita jerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.