MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 1 Kg sabu dengan menangkap seorang bandarnya berinisial IM (22).
Pelaku ditangkap tak jauh dari kediamannya di kawasan Komplek Tomang Emas, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia. Dari pelaku disita 1 Kg sabu, 1,89 gram sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4957 ADY.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seorang pria yang menyimpang narkoba di rumahnya.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku. “1,88 gram sabu disimpan pelaku di lemari pakaiannya. Sementara, 1 Kg sabu disimpan di jok sepeda motor,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp10 milyar,” pungkasnya. [KM-03]














