Bandar Judi Asal Sei Dadap Diringkus Sat Reskrim Polres Asahan

ASAHAN, KabarMedan.com | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Senin (4/10/2021) malam.

Pelaku berinisial A (56) merupakan warga Dusun I Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Pranata Simangunsing saat dikonfirmasi Selasa (5/10/2021) menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat sehari sebelumnya sekitar pukul 22.00 WIB di warung UCOK Dusun III Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

Dalam laporan itu, ada seorang laki-laki berinisial JA berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online, berdasarkan informasi tersebut unit jatanras langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya laki-laki berinisial JA sedang menerima nomor togel dari pembeli.

Seketika itu juga unit jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial JA lalu dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel.

Kemudian pelaku tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.

“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 49 ribu rupiah dan 1 unit HP merek OPPO A9 2020 warna hitam berisi angka-angka togel juga turut diamankan,” papar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JA diancam dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurutnya, aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan.

“Jika masih ada masyarakat yang nekat melakukan aksi perjudian, kami akan mengamankannya. Kepada masyarakat juga kami himbau jika menemukan aksi perjudian dalam bentuk apapun agar jangan segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.