MEDAN, KabarMedan.com | Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan dua orang pria bandar narkoba, saat menunggu pembeli di Jalan Rahayu, Pasar 7, Desa Samberejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Kedua bandar yang diamankan adalah Junaidi (36) dan Eko (39).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 3 ons sabu-sabu, 2 buah HP, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, penangkapan kedua pengedar narkoba berawal dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran narkoba di wilayah itu.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan melalui warga yang ada di sekitar lokasi dan melakukan pengawasan.
“Jadi petugas yang melakukan pengawasan, mencurigai dua orang yang sedang mondar-mandir. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sabu tersebut,” katanya, Rabu (16/12/2015).
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut. “Kasus ini masih dikembangkan,” pungkasnya. [KM-03]














