Bangunan di Jalan Bukit Barisan II Dibongkar Satpol PP

MEDAN,KabarMedan.com | Satu unit bangunan di Jalan Bukit Barisan II, persisnya sudut Jalan Gunung Karakatau, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/5/2018) dibongkar oleh Satpol PP Kota Medan.

Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut didirikan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan melanggar roiland bangunan.

Selain menurunkan sebanyak 50 petugas Satpol PP, pembongkaran juga melibatkan aparat Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS serta jajaran Kecamatan Medan Timur.

Pembongkaran dipimpin langsung Kasatpol PP M Sofyan didampingi Rakhmat P Harahap selaku Sekretaris Satpol PP Kota Medan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Sofyan mengatakan, pihaknya telah menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Untuk itu pemilik bangunan diminta membongkar sendiri bangunannya.

Lantaran tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan atas surat peringatan yang diberikan, makanya bangunan tersebut dilakukan pembongkaran.

“Kita tidak pernah mentolerir sedikit bangunan yang dibangun tanpa menggunakan SIMB. Begitu kedapatan, langsung kita bongkar”, tegas Sofyan.

Usai melakukan pembongkaran, Sofyan pun minta agar pemilik bangunan segera mengurus SIMB. Selama proses pengurusan, pemilik bangunan diminta untuk menghentikan proses pembangunan.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Ditegaskan Sofyan, pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali setelah SIMB keluar.

“Kita minta kepada pemilik bangunan untuk mentaatinya. Sebelum ada SIMB, seluruh proses pembangunan harus dihentikan. Kita akan melakukan pengawasan, bila kita dapati pembangunan dilanjutkan kembali, kita langsung datang untuk melakukan pembongkaran”,pungkasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.