MEDAN, KabarMedan.com | Bank Indonesia resmi meluncurkan 11 desain baru uang rupiah tahun emisi 2016 di Sumatera Utara. Peluncuran tersebut digelar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Jalan Balai Kota Medan, Senin (19/12/2016).
Kepala Grup Advisori dan Pengembangan Ekonomi KPw Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Harries Meirizal mengatakan, peluncuran ini sekaligus menandai bahwa 11 desain baru uang rupiah tersebut mulai berlaku.
“Mulai hari ini resmi berlaku dan diedarkan. Dari 11 desain uang rupiah baru tersebut, terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam,” katanya.
Peluncuran uang yang bertepatan dengan Hari Bela Negara, sejalan dengan menampilkan gambar pahlawan nasional di desain uang rupiah baru tersebut.
“Pencantuman gambar pahlawan sebagai bentuk penghargaan atas jasa pahlawan yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional, diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia,” ujarnya.
Harries mengaku tidak mengetahui berapa jumlah nominal uang baru yang diedarkan di Sumut. Pasalnya, uang yang dikirim dari pusat masih berbentuk koli.
“Di Medan sebanyak 1107 koli. Nominalnya belum tahu karena belum kita hitung. Peredaran bertahap, uang sebelumnya masih berlaku sebelum dicabut,” ungkapnya.
Metode pengedarannya masih sama dengan sebelumnya melalui perbankan. Secara bertahap pihaknya pun akan membuka penukaran di mobil kas keliling. Selain itu, fitur pengaman di uang baru ini ada berbagai macam pengaman, diantaranya untuk uang Rp100 ribu ada 6 fitur pengaman.
“Dapat dilihat dari kaca pembesar, antaranya berkenaan dengan motif, cetakan, gambar tersembunyi, dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tim Pengelolaan Uang KPw Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, T Faisal mengatakan, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia,” terangnya.
Peredaran uang rupiah tahun emisi 2016 ini, lanjutnya, merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang.
“Sesuai Undang-undang persiapan pengeluaran uang rupiah tahun emisi 2016, BI telah berkoordinasi dengan pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 tahun 2016 pada 5 September 2016 lalu,” jelasnya.
Kepala Tim Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan KPw Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Heru Saptaji menambahkan, pengedaran uang pecahan itu akan dilakukan secara bertahap.
Selain melalui perbankan, BI akan mengoptimalkan proses penukaran uang melalui kas keliling yang selama ini telah beroperasi.
“BI menghimbau masyarakat untuk tidak panik karena uang baru yang dicetak tahap awal masih terbatas. Pemenuhan kebutuhan uang tetap jalan, masyarakat masih bisa menggunakan uang lama yang layak edar,” pungkasnya. [KM-03]