Bank Sumut Untuk Indonesia

MEDAN, KabarMedan.com | Tahun ini Bank Sumut merayakan hari jadinya yang ke 56 tahun. Bank yang didirikan tepat di tanggal 4 November 1961 ini, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Tingkat II se Sumatera Utara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Sumut merupakan alat kelengkapan Otonomi Daerah yang berfungsi sebagai Pemegang Kas Daerah yang melaksanakan penyimpanan uang daerah. Selain itu, Bank Sumut juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan usaha sebagai Bank Umum.

Pertama kali didirikan, modal dasarnya hanya sebesar Rp 100 Juta. Per tahun 1999 modal dasarnya menjadi Rp 400 Milyar, ditahun yang sama modal dasar kembali ditingkatkan menjadi Rp 500 Milyar. Direktur Utama PT Bank Sumut, Edie Rizliyanto, menyatakan bahwa sampai dengan 31 Agustus 2017 total modal disetor sebesar Rp 1,240 Trilyun, dengan asset mencapai Rp 33 Trilyun.

Penambahan modal dan asset ini didapatkan dengan kerja keras yang menghasilkan keuntungan signifikan bagi para pemegang saham. Hal ini terbukti dari berlombanya para pemegang saham untuk menambahkan setoran modal. Pada tahun 2014, 10 pemegang saham terbesar di Bank Sumut terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebesar 50,89%, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan sebesar 9,17%, Deli Serdang 3,55%, Simalungun 3,18%, Madina 2,6%, Tebing Tinggi 2,40%, Sidimpuan 2,28%, Labuhan Batu 2,20%, Nias 2,03% dan Tapanuli Tengah sebesar 1,95%.

Sampai dengan Agustus 2017, selain Pemprovsu, para pemegang saham lainnya terus menambah modal. Terbukti dengan tergesernya Pemkab Nias dari jajaran sepuluh besar pemegang saham oleh Pemkab Dairi dengan saham sebanyak 2.11%. Sedangkan, Pemprovsu sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) mengalami penurunan jumlah saham hingga 46,82%.Dari data Bank Sumut, selain kesepuluh pemegang saham terbesar, Pemkab Samosir juga terlihat cukup signifikan mengejar penambahan modal. Terlihat di tahun 2014 jumlah saham yang dimiliki hanya sebesar 0,79%. Pada Agustus 2017, jumlah sahamnya mencapai hampir dua kali lipat yaitu 1,50%.

Peningkatan saham diiringi dengan pencapaian prestasi Bank Sumut. Tahun 2016 lalu, sebanyak 7 penghargaan diraih oleh Bank yang mendirikan kantor pertamanya di Kabupaten Sidimpuan ini. Diantaranya penghargaan sebagai Bank yang berpredikat sangat bagus atas kinerja keuangan Tahun 2015 oleh majalah Infobank, Pemenang ke III kategori BUMD dan Korporasi Daerah Layanan Publik pada The First Media Relations Award and Summit oleh Majalah PR Indonesia serta The Champion of Medan WOW Service Excellent Award kategori Konvensional Buku I dan II oleh Markplus. Di tahun ini, Bank Sumut membawa pulang tiga penghargaan langsung yaitu TOP BPD kategori Buku II dengan asset diatas Rp 25 Trilyun,TOP CEO BUMND dan TOP Pembina BUMD.

Semakin meningkatnya kinerja Bank Sumut ditandai dengan peningkatan laba komprehensif (sebelum pajak) terbesar sepanjang sejarah berdirinya yaitu menembus angka Rp1.068 Milyar. Dibandingkan tahun sebelumnya, peningkatan laba ini mencapai 127%. Sementara pada NPL nya, di tahun 2016 Bank Sumut berhasil menurunkan hingga 1,19% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1,54%. Penurunan NPL ini diakui sebagai yang terendah selama enam tahun terakhir.

Dalam menjalankan usaha sebagai Bank Umum, Bank Sumut mengeluarkan beberapa produk perbankan yang selama ini terbukti membantu ekonomi masyarakat di seluruh daerah di Sumatera Utara. Selain persyaratan yang mudah, kredit yang diberikan memiliki suku bunga yang cukup kompetitif. Misalnya produk Kredit Permaisuri yang diberikan melalui kelompok keuangan yang dibentuk oleh Account Officer (AO) Bank Sumut dalam suatu Kelompok Keuangan Mikro (KKM) yang beranggota 20-30 orang perempuan. Kredit ini dinilai membantu para perempuan guna mendapatkan modal kerja untuk usaha.

Selain itu ada Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) yang diberikan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan dan kelompok (tani, usaha bersama, pembudidaya ikan) setempat yang memenuhi kriteria sebagai peserta program ketahanan pangan dan energi nasional.

Pemanfaatan produk perbankan berupa kredit dari Bank Sumut ini, tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat perorangan. Kepada para pengusaha seperti kontraktor atau rekanan, Bank Sumut memberikan kredit modal kerja yang bernama Kredit SPK. Kredit ini bertujuan untuk membantu menambah modal kerja pelaksanaan kontrak kerja pemborongan atau pengadaan barang atau jasa dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta.

Selain itu, kepada masyarakat yang berstatus pegawai baik negeri maupun swasta dengan penghasilan tetap, Bank Sumut memberikan produk Kredit Multi Guna yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya sekolah anak, pengobatan maupun untuk menambah modal membuka usaha sampingan.

Sesuai dengan program pemerintah pusat, dimana masyarakat dipermudah untuk memiliki hunian, Bank Sumut menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera (KPR-Sumut Sejahtera) sebagai solusi kepemilikan rumah pribadi atau investasi, baik dengan kondisi baru atau bekas dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun.

Sebagai gerakan Transformasi Bank Daerah, bersama Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA), Bank Sumut ikut dalam berbagai pembiayaan proyek fisik dan berbagai sindikasi yang dipimpin oleh Bank BUMN. Misalnya, Bank Sumut ikut dalam pembiayaan 13 proyek pembangunan pembangkit listrik di berbagai wilayah di Indonesia dengan kapasitas 10 ribu Megawatt dengan kontribusi sekitar Rp 30 Milyar.

Bank Sumut juga ikut serta membiayai beberapa proyek besar infrastruktur seperti proyek Bandara Internasional di Jawa Barat sebesar Rp 150 Milyar, Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi Rp 300 Milyar dan juga proyek jalan tol di Jakarta dan Surabaya.Selain itu, untuk kredit sindikasi, Bank Sumut mengucurkan dana sekitar Rp 50 Milyar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua. Pembiayaan proyek infrastruktur ini adalah pertanda bahwa Bank Sumut sudah diperhitungkan di kancah nasional.

Walau dengan segudang prestasi, produk perbankan yang kompetitif serta penghargaan yang membangkitkan kebanggaan kepada Bank Daerah Sumatera Utara ini, Bank Sumut masih memiliki banyak tantangan kedepan. Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Benjamin Goenawan menjelaskan, tantangan perbankan memasuki era persaingan bebas di tahun 2020 mendatang akan semakin keras.

Mengingat persaingan bebas untuk industri keuangan ini akan memaksa setiap perbankan untuk terus berinovasi dengan melakukan ekspansi bisnis. Sementara saat ini Bank Sumut masih berada dalam Buku II, yang berarti masih banyak yang harus dilakukan untuk menghadapi persaingan.

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, posisi Bank di Buku II adalah Bank dengan modal inti Rp 1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 Triliun. Pada posisi Buku II, Bank Sumut hanya dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari Buku I. Buku II dapat melakukan kegiatan treasury yang terbatas serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan dalam negeri. Sebuah Bank dengan posisi buku yang lebih tinggi maka akan semakin bagus ekspansinya, semakin besar peluangnya untuk mengembangkan sayap maka cakupan bisnisnya akan terus berkembang.

Dengan banyaknya penyaluran kredit, kontribusi Bank Sumut dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui kredit sindikasi seharusnya sudah memposisikan Bank Sumut di Buku III. Namun, kendala terpenting dalam memasuki Buku III ini adalah penambahan modal yang tidak sedikit. Bukan hanya untuk memenuhi administrasi, modal ini nantinya akan digunakan untuk perluasan produk perbankan, pengembangan jaringan hingga biaya lainnya.

Untuk mendapatkan modal, beberapa cara bisa digunakan selain mengharapkan komitmen dari para pemegang saham, diantaranya adalah penjualan obligasi hingga Initial Public Offering (IPO). Namun pilihan ini nantinya akan merugikan pemegang saham sendiri yaitu menurunnya kepemilikan saham dikarenakan setoran modal yang tinggi dari pihak lain.

Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) memandang permodalan merupakan masalah klasik yang membuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam pembangunan daerah kurang maksimal karena modalnya tergantung pada pemerintah daerah. Jika ingin menambah modal, rencana tersebut harus tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari catatan ASBANDA, kinerja BPD umumnya sesuai target, bahkan banyak yang melebihi. Oleh karena itu, masalah modal harus menjadi perhatian.

Salah satu BPD yang sukses dalam mendapatkan penambahan modal adalah Bank NTB. Kunci kesuksesan ini adalah komitmen Gubernur sebagai pemegang saham pengendali untuk mendukung kemajuan Bank NTB. Direktur Utama Bank NTB, Komari Subakir mengungkapkan perlunya memberikan pemahaman kepada para pemegang saham mengenai keuntungan yang akan diperoleh dengan ekspansi bisnis. Kuncinya terletak pada seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk menambah setoran modal dan membuktikannya dengan komitmen tertulis.

Walaupun Bank Daerah sangat kental dengan kepentingan politik, namun kesadaran akan pentingnya peran Bank Daerah dalam pembangunan baik fisik maupun ekonomi kemasyarakatannya seharusnya mampu mengalahkan ego politik semua pihak dengan tujuan memberikan kontribusi TERBAIK untuk Indonesia. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.