Banyak Penyelewengan Bansos COVID-19, Edy Rahmayadi: Siapapun yang Bersalah Harus Bertanggung Jawab

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Foto: KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi tengah menangani 102 kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) terkait COVID-19.

Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang masuk dugaan peyelewengan itu dengan 38 kasus.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, sebagai negara hukum siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab.

“Untuk bansos yang masih persoalan di Sumut yang disampaikan nanti ditangani pihak hukum. Negara kita negara hukum, yang berbuat salah harus bertanggung jawab,” katanya, Rabu (29/7/2020).

Persoalan bansos ke depan, katanya, harus dikelola untuk yang bersifat produktif, bukan konsumtif dan sebagai stimulus.

Baca Juga:  Kereta Api PSO di Sumut Angkut 1,4 Juta Penumpang Hingga Oktober 2024

“Apa yang diperlukan di Sumut terhadap UKM-UKM yang terdampak, untuk bansos tunai sudah ditangani pusat, BLT, PKH, dan segala macam,” ujarnya.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, permasalahan bansos terjadi hingga ke tingkat desa. Kasus tersebut juga masih dalam penyelidikan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.

Martuani mengaku, yang paling sulit adalah penghitungan kerugian keuangan negara. Untuk itu, pihaknya perlu bantuan dari BPKP atau pihak lain yang menghitung kerugian negara.

“Mungkin rekan-rekan juga tahu akibat dari persoalan bansos ini, baik BLT maupun barang, menimbulkan permasalahan di beberapa desa bahkan sampai unjuk rasa dan bakar-bakaran. Nanti secara teknis direktur saya yang akan bicara tapi kita akan menuntaskan ini,” jelasnya.

Baca Juga:  PAD Sergai Lampaui Target, Bapenda Optimis Capai Rp 100 Miliar pada 2024

Saat ditanya apa rekomendasi kepada Pemprov Sumut dan pejabat terkait dengan 38 kasus itu, Martuani mengatakan, kasus itu terjadi pada tataran pelaksanaan.

“Masalah ini pada tataran pelaksananaan, bukan pengambil kebijakan. Saya kasih contoh di Desa Mampang Julu, di Mandailing Natal (Madina), ini tingkat kepala desa,” pungkasnya.  [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.