Bareskrim Polri Akan Periksa Edy Mulyadi Soal Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/1/2022). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya.

“Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat 28 Januari 2022,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Rabu (26/1/2022).

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah barang bukti. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium forensik.

Baca Juga:  Dukung Penurunan Angka Kematian Ibu, PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan

“Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik,” ujarnya.

Bareskrim Polri sebenarnya telah menaikkan status perkara kasus ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik melaksanakan gelar perkara peningkatan status perkara ini pada Selasa (25/1/2022) kemarin.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” terang Dedi, dikutip dari Suara.com, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi. Lima di antaranya merupakan saksi ahli.

Di samping itu, Dedi menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta,” tandasnya. [KM-07]